Uni Eropa Atur Hukuman Lebih Berat Bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

Tia Dwitiani Komalasari
17 November 2023, 15:45
Bendera Uni Eropa
pixabay.com
Bendera Uni Eropa

Uni Eropa menyetujui hukuman yang lebih berat bagi kejahatan lingkungan seperti impor spesies invasif (asing) dan polusi yang disebabkan oleh kapal.

Berdasarkan kesepakatan baru, pelanggaran yang menyebabkan kematian akan dihukum 10 tahun penjara. Sementara perusahaan berisiko terkena denda sebesar 3% atau 5% dari omzet tahunan mereka di seluruh dunia.

Perjanjian tersebut juga memperbarui daftar tindakan terkait lingkungan yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana di UE. Daftar tersebut bertambah dari sembilan menjadi 18, termasuk penggunaan merkuri.

“Kejahatan lingkungan hidup merupakan hal yang serius, menguntungkan dan terus meningkat,” kata Komisaris Lingkungan Uni Eropa Virginijus Sinkevicius.

“Hari ini, kami mencapai kesepakatan penting mengenai undang-undang baru yang melawan kejahatan lingkungan. Ini merupakan kemenangan besar bagi lingkungan dan warga negara melawan kejahatan terorganisir,” katanya.

Parlemen Eropa dan negara-negara anggota UE sekarang harus secara resmi mengadopsi perjanjian politik tersebut sebelum undang-undang itu disahkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...