Perhutani Incar Pendapatan Tambahan dari Carbon Trading
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, termasuk Perhutani, akan meraup lebih banyak pendapatan jika bursa karbon lokal bisa menembus pasar global.
"Kuncinya bagaimana unlock carbon trading. Kita sudah meluncurkan local carbon exchange yang harapannya secara sertifikasi bisa masuk ke skala global dengan kualitas internasional," kata Kartika Wirjoatmodjo dalam Seminar Nasional Outlook Perekonomian Nasional, di Jakarta, Jumat (22/12).
Tiko - sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo - mengatakan salah satu penurunan emisi di Tanah Air didukung oleh land use, reforestasi, dan nature based solution untuk konservasi hutan. Indonesia memiliki 120 juta hektare. Hal ini membuat Tiko yakin Indonesia akan meraup banyak keuntungan jika bisa melakukan perdagangan global dengan memanfaatkan nilai kredit karbon.
"Kita sekarang lakukan skema ini supaya perusahaan-perusahaan yang bergerak di perhutanan, bahkan BUMN seperti Perhutani, bisa melakukan investasi untuk nature based solutions, land use, konservasi hutan, dan nantinya bisa mendapatkan revenue dari carbon exchange secara domestik maupun global," ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2022, Perhutani mengelola wilayah hutan seluas 2,43 juta hektare. Lahan hutan itu terdiri atas 642.075,5 hektare hutan lindung, 1,41 juta hektare hutan produksi, dan 380.527 hektare hutan produksi terbatas.
Program Dekarbonisasi
Pada 18 Desember lalu, PT Inhutani I yang merupakan anak usaha Perum Perhutani bekerja sama dengan Pertamina untuk mempercepat realisasi proyek Nature and Ecosystem Based Solutions (NEBS). Proyek ini merupakan mandat dari Kementerian BUMN tentang pelaksanaan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi BUMN untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas Kementerian BUMN Abdi Mustakim mengatakan sektor kehutanan diharapkan menjadi sektor utama untuk program dekarbonisasi dan penurunan emisi gas rumah kaca. "Kita sudah tahu ada Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon. Kementerian BUMN telah sigap meratifikasi peraturan tersebut melalu surat edaran Menteri BUMN sebagai tindak lanjut Perpres Nilai Ekonomi Karbon," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasi Perhutani Natalas Anis Harjanto mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan akan memacu Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan kredit karbon. "Harapannya, pada 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa dikomersialisasikan," kata Natalas.