KLHK Pulihkan Lahan Terkena Limbah B3 Imbas Tambang Ilegal di Jatim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulihkan lahan terkontaminasi limbah B3 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 ini dilatarbelakangi adanya kegiatan peleburan atau smelter Aluminium yang dilakukan masyarakat sejak 1970.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau beberapa lokasi diantaranya DAM Yani sungai Budugrejo, serta peleburan logam yang dilakukan oleh lembaga koperasi SMARS yang terletak di Kecamatan Sumubito, Jombang, Jawa Timur, Minggu (21/1).
“Apresiasi dan terima kasihnya atas kerja keras kepada semua pihak dalam memulihkan lahan yang terkontaminasi limbah B3,” kata Siti dikutip dalam keterangan pers, Selasa (23/1).
Siti juga membuka ruang dialog bersama dinas terkait dan para tokoh masyarakat di Jakarta untuk membahas penanganan lebih lanjut. Untuk diketahui, peleburan Aluminium yang telah menjadi mata pencaharian utama ini, dahulu dilakukan dengan metode sederhana yang menghasilkan limbah B3 yang cukup masif jumlahnya.
Warga menggunakan limbah sisa peleburan sebagai urugan jalan, tanggul sungai, urugan pematang sawah dan sebagian dibiarkan di sekitar tempat peleburan. Siti menuturkan, lahan terkontaminasi limbah B3 yang cukup masif berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Siti mengatakan, KLHK memulihkan lahan di beberapa lokasi di Kabupaten Jombang sejak 2020 hingga 2023. Di DAM Yani misalnya, pemulihan dilakukan pada lahan seluas 848, 50 m2, dengan volume tanah dan lahan terkontaminasi 762,77 ton di 2020.
Kegiatan Pemulihan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR. Lahan Pasca Pemulihan akan dibangun Ekoriparian yang bekerja sama dengan Ditjen PPKL KLHK, Pemda Kab. Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR.
Menurut Siti, kegiatan peleburan logam yang dahulu dilakukan masyarakat secara ilegal, kini telah beroperasi secara resmi dalam wadah Koperasi SMARS dan Koperasi Berkah Logam Kendalsari.
Jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan antara lain:
- Anode Scraps (Kode limbah: B313-1) dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium.
- Slag (B313-2) yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium.
Kapasitas Produksi di peleburan ini mencapai 6.000 Kg/hari. Kegiatan peleburan logam ini menghasilkan nilai sirkular ekonomi.
Menurut data dari Ditjen Pengelolaan Sambah, Limbah dan B3 KLHK, jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan mencapai 388.956 Kg/bulan dengan jumlah produk ingot yang dihasilkan 104.729 Kg/bulan. Dimana omset Koperasi kurang lebih mencapai Rp 3,1 Miliar/bulan dengan catatan asumsi harga ingot Rp 30.000/Kg.