Penerapan Keuangan Berkelanjutan Tak Optimal, OJK Didesak Beri Sanksi

Rena Laila Wuri
26 Februari 2024, 21:35
Ilustrasi pembiayaan berkelanjutan, investasi hijau, ramah lingkungan
123rf.com/warat42
Ilustrasi pembiayaan berkelanjutan, investasi hijau, ramah lingkungan
Button AI Summarize

World Resouces Institute (WRI) Indonesia menyatakan kebijakan pemerintah terkait dekarbonisasi perusahaan masih belum terlalu jelas. Hal itu salah satunya tercermin dari belum adanya standar terkait pelaporan emisi yang dikeluarkan perusahaan di Indonesia.

Sustainable Business and Net Zero Analyst WRI Indonesia, Nada Zuhaira, mengatakan saat ini laporan keuangan berkelanjutan di Indonesia sudah di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/2017. Peraturan tersebut mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

“Ketentuan itu mengatur semua perusahaan publik dan bank wajib memulai untuk membuat ESG report,” kata Nada dalam Media Coaching Workshop “Optimalisasi Komitmen Reduksi Emisi Karbon di Indonesia: Tantangan dan Peluang” di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Senin (26/2).

Nada mengatakan, implementasi dari peraturan tersebut masih belum optimal. Dimana, perusahaan di Indonesia wajib melaprokan emisi yang dikeluarkan, tetapi pemerintah tidak menerapkan standar terharap laporan tersebut.

“Emisi yang dilaporkan dari Scope 1,2, 3 atau hanya Scope 1, 2 diperbolehkan,” ucapnya.

Nada mengatakan, pemerintah Indonesia juga belum menerapkan sanksi yang kuat untuk perusahaan yang tidak melaporkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dikeluarkannya. Menurutnya, POJK 51/2017 masih kurang detail dalam mengatur standarisasi dan sanksinya.

WRI mendorong pemerintah terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat mengatasi permasalahan ini. Kedepannya, pemerintah diharapkan dapat mengatur format dan standarisasi dalam laporan emisi yang dikeluarkan perusahaan. 

Menurut Nada, perusahaan bisa lebih terdorong untuk melakukan dekrabonisasi jika pemerintah sudah menetapkan aturan yang sama dalam laporan emisi GRK. Dengan demikian, strategi penanganan iklim pun bisa lebih optimal.

Nada mengatakan standarisasi atau benchmark penting diterapkan sebagai patokan sektor industri dalam menerapkan Green House Gas (GHG) protokol. GHG protokol merupakan standar akuntasi dan pelaporan emisi GRK yang dikembangkan WRI dan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...