Pertama di Dunia, Uni Eropa Beri Hukuman Berat untuk Pelaku Ekosida

Tia Dwitiani Komalasari
29 Februari 2024, 15:25
Kondisi salah satu gunung yang dikikis untuk diambil materialnya (galian C) di kawasan yang tidak jauh dari pemukiman penduduk di Aceh Besar, Aceh, Jumat (31/1/2020). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh selama 2019 mencatat 177 kali terjadi be
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Kondisi salah satu gunung yang dikikis untuk diambil materialnya (galian C) di kawasan yang tidak jauh dari pemukiman penduduk di Aceh Besar, Aceh, Jumat (31/1/2020). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh selama 2019 mencatat 177 kali terjadi bencana ekologi dengan total kerugian mencapai 538,8 milyar akibat meningkatnya laju kerusakan hutan dan alam di Aceh.
Button AI Summarize

Uni Eropa telah menjadi badan internasional pertama yang mengkriminalisasi kasus-kasus kerusakan lingkungan paling serius “sebanding dengan ecocide atau ekosida”.

Ekosida didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak disengaja yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.

Contoh ekosida misalnya perusakan ekosistem, termasuk hilangnya habitat dan pembalakan liar, akan dihukum dengan hukuman yang lebih berat dan hukuman penjara berdasarkan arahan kejahatan lingkungan hidup terbaru UE.

Dalam pemungutan suara di Parlemen Eropa, anggota parlemen Uni Eropa mendukung langkah tersebut dengan 499 suara mendukung, 100 menentang dan 23 abstain. Negara-negara anggota kini memiliki waktu dua tahun untuk menerapkannya dalam hukum nasional.

Menurut Marie Toussaint, seorang pengacara Prancis dan anggota Parlemen Eropa untuk kelompok Hijau/Aliansi Bebas Eropa, UE telah mengadopsi salah satu undang-undang paling ambisius di dunia.

“Petunjuk baru ini membuka halaman baru dalam sejarah Eropa, melindungi dari pihak-pihak yang merusak ekosistem dan, melalui mereka, kesehatan manusia. Hal ini berarti mengakhiri impunitas lingkungan hidup di Eropa, yang merupakan hal yang krusial dan mendesak,” katanya dikutip dari Euronews, Kamis (29/2).

Menurut Toussaint, undang-undang UE dan nasional saat ini tidak menghalangi pelanggar untuk melakukan kejahatan lingkungan hidup. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan terlalu terbatas dan sanksi yang diberikan sangat rendah.

“Kejahatan lingkungan tumbuh dua hingga tiga kali lebih cepat dibandingkan perekonomian global dan dalam beberapa tahun telah menjadi sektor kriminal terbesar keempat di dunia,” katanya.

Kejahatan lingkungan masih terjadi di Eropa. Dalam laporannya mengenai pemberantasan kejahatan lingkungan hidup di Eropa, Biro Lingkungan Hidup Eropa menyebutkan banyak contoh kejahatan lingkungan hidup yang masih dibiarkan begitu saja karena tidak termasuk dalam arahan lama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...