Trenggalek Lirik Perdagangan Karbon untuk Tambah Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjajaki skema fiskal baru melalui perdagangan karbon (carbon trading). Skema tersebut dipilih sebagai alternatif menambag Pendapatan Asli Daerah tanpa harus merusak lingkungan.
"Misalnya, pemanfaatan sumber daya alam kita untuk eco-tourism dan sebagainya," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Senin (11/6).
Dia mengatakan, komitmen itu telah dijabarkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025-2045. Pemda Trenggalek mengambil tema net zero carbon langkah itu untuk mendukung target nasional pada 2060.
"Arah kita ke sana, menuju net zero carbon," kata Mas Ipin, sapaan akrab Bupati Arifin.
Secara garis besar, kerangka RPJPD itu membahas teknis perdagangan karbon, mulai dari penghitungan serapan karbon baik di kawasan kehutanan, pesisir hingga di kawasan karst. Penghitungan tersebut termasuk konsep penentuan baseline emisi karbon, gas metan yang dikeluarkan baik dari sektor transportasi, industri, energi dan rumah tangga.
"Itu yang kami susun, apa langkah-langkahnya," imbuhnya.
Meskipun belum dihitung, secara garis Arifin menyebut Trenggalek sudah FOLU (Forest and Other Land Use) net sink. Artinya tingkat serapan emisi di wilayah tersebut sama dengan atau lebih tinggi dari karbon emisi yang dikeluarkan.
"Angka kasarnya, angka awal belum kami survei. Sebenarnya kita sudah net sink. Emisi yang diserap sama yang dilepas itu seimbang," ujarnya.
Arifin mengatakan, Trenggalek mengeluarkan gas karbon sekitar 3 juta ton equivalent per-tahun. Sementara, penyerapan emisi di Trenggalek mencapai sekitar 27 juta ton equivalent per tahun. Hal itulah yang ingin dimonetisasi untuk menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah Kabupaten Trenggalek.
"Kita surplus. Itu yang ingin kita monetisasi yang harapannya jadi berkah bagi masyarakat dengan cara menjual karbon atau karbon trading," katanya.
Untuk diketahui, Indonesia memulai kredit karbon perdananya pada 26 September 2023. Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan, perdagangan karbon diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia melalui IDXCarbon.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.