KLHK Tagih Ganti Rugi Kebakaran Hutan Rp 6,1 Triliun ke 18 Perusahaan

Tia Dwitiani Komalasari
12 Juli 2024, 16:51
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat (12/7/2024).
(ANTARA/Prisca Triferna)
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang memproses eksekusi pembayaran ganti rugi lingkungan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 18 perusahaan dengan total Rp 6,1 triliun.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan pihaknya telah menggugat 25 perusahaan dalam kasus gugatan perdata karhutla. Dari jumlah tersebut, gugatan pada 18 perusahaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kami tidak akan berhenti mengejar atau melakukan proses eksekusi yang mendukung ketua pengadilan untuk percepatan proses eksekusi terkait dengan gugatan perdata yang sudah inkracht yang kami tangani berkaitan dengan karhutla, kurang lebih Rp 6 triliun," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

Dari 18 perusahaan tersebut, sebanyak 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 3,7 triliun. Sementara delapan perusahaan dalam persiapan eksekusi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 2,3 triliun.

Pembayaran terbaru dilakukan oleh PT National Sago Prima (NSP) yang telah membayar ganti rugi Rp 160 miliar dari total kewajiban ganti rugi Rp 319 miliar atas karhutla yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

Rasio Ridho Sani mengatakan, pembayaran tahap kedua oleh PT NSP akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Selain itu, pembayaran tahun ini juga dilakukan oleh PT Surya Panen Subur sebesar Rp 68 miliar. PT Kalista Alam juga telah melunasi total ganti rugi karhutla Rp 114 miliar ditambah membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp 8,2 miliar.

Sejauh ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait ganti rugi karhutla sebanyak Rp 458 miliar dari Rp 718 miliar yang telah disetor oleh KLHK ke kas negara.

"Ini berkaitan dengan karhutla, belum termasuk dengan kasus-kasus yang kami tangani lainnya, seperti pencemaran dan perusakan terumbu karang, pencemaran lingkungan. Itu terus kita lakukan," katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...