Indonesia Terancam Rugi Rp 132 Triliun Imbas Krisis Iklim pada 2050
Kerugian akibat perubahan iklim di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 132 triliun atau US$ 1,4 miliar pada 2050, berdasarkan studi USAID 2020. Pendekatan ekonomi restoratif dibutuhkan untuk menekan dampak dari krisis iklim tersebut.
Ekonomi restoratif adalah sebuah model ekonomi yang memperhatikan keseimbangan kegiatan ekonomi dan lingkungan.
Head of Executive Board Koalisi Ekonomi Membumi, Gita Syaharani, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kejadian bencana naik 52 persen pada 2023. Salah satu penyebab bencana tersebut adalah krisis iklim.
"Krisis iklim yang disebabkan tentunya buka karena sebab natural, tapi karena kita sendiri sebagai manusia," ujarnya saat menjadi pembicara dalam rangkaian event Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2024, Kamis (8/8).
Gita megatakan Indonesia perlu mencapai ekualibirum atau keseimbangan antara ekonomi dengan alam. Namun saat ini hal itu belum terealisasi.
Dia mencontohkan investasi hilirsasi yang sebagian besar masih didominasi oleh mineral, batu bara, dan migas. Sementara investasi lainnya seperti perkebunan hingga kehutanan hanya mencapai kurang dari 10 persen.
"Kita perlu mengawal trasisi dan pemulihan dampak negatif dari sektor yang sekarang sudah diprioritaskan, serta meningkatkan potensi yang ada dalam ekonomi restoratifm" ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip dasar ekonomi restoratif adalah memulihkan fungsi ekosistem, struktur, dan objek baik ekologis maupun sosial, termasuk hubungan manusia dan alam. Kedua yaitu memprioritaskan aksi kolektif dengan penekanan pada pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat lokal.
Sementara ketiga adalah mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, menciptakan kedamaian, dan keamanan.
Menurut catatan Gita, sebanyak 10,5 juta bangsa Indonesia terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi dengan prinsip restoratif. Namun, gerakan ekonomi restoratif tersebut masih terpisah.
Oleh sebab itu, Gita melakukan inovasi dengan menjembatani pemerintah, industri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta lembaga keuangan dalam aksi lestari di Indonesia dengan model ekonomi restoratif. Gerakan tersebut disebut Koalisi Ekonomi Membumi.