PNBP Sumber Daya Alam Turun Imbas Produktifitas Kayu Bulat Berkurang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lingkungan KLHK pada 2023 sebesar Rp 6,59 triliun atau naik 0,19 persen jika dibandingkan dengan capaian 2022 sebesar Rp 6,58 triliun. Namun demikian, PNBP sumber daya alam (SDA) mengalami penurunan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan PNBP dari lingkungan KLHK terdiri dari PNBP SDA dan PNBP lainnya. Berdasarkan catatan LHK, PNBP SDA 2023 mencapai Rp 5,42 triliun, turun Rp 375 miliar jika dibandingkan dengan capaian 2022 sebesar Rp 5,8 triliun.
"Penurunan di SDA karena produktifitas kayu bulat yang banyak tidak nebang," ujar Siti dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI, Senin (2/9).
Siti menyebut, penurunan tersebut terjadi karena PNBP SDA masih mengandalkan produksi kayu bulat. Sedangkan tata kelola perizinan berusaha sudah berbasis multi usaha kehutanan, sehingga pendapatan yang bersumber selain kayu belum dapat dipungut secara optimal.
Sementara PNBP lainya sebesar Rp 1,17 triliun pada 2023. Angka tersebut naik sebesar Rp 387 miliar dari Rp 783 miliar pada 2022.
Kenaikan PKBP lainnya naik karena adanya pendapatan pada denda di bidang lingkungan hidup dan kehutanan lainya pada eselon
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lingkungan KLHK pada 2023 sebesar Rp 6,59 triliun atau naik 0,19 persen jika dibandingkan dengan capaian 2022 sebesar Rp 6,58 triliun. Namun demikian, PNBP sumber daya alam (SDA) mengalami penurunan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan PNBP dari lingkungan KLHK terdiri dari PNBP SDA dan PNBP lainnya. Berdasarkan catatan LHK, PNBP SDA 2023 mencapai Rp 5,42 triliun, turun Rp 375 miliar jika dibandingkan dengan capaian 2022 sebesar Rp 5,8 triliun.
"Penurunan di SDA karena produktivitas kayu bulat yang banyak tidak nebang," ujar Siti dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI, Senin (2/9).
Siti menyebut, penurunan tersebut terjadi karena PNBP SDA masih mengandalkan produksi kayu bulat. Sedangkan tata kelola perizinan berusaha sudah berbasis multi usaha kehutanan, sehingga pendapatan yang bersumber selain kayu belum dapat dipungut secara optimal.
Sementara PNBP lainya sebesar Rp 1,17 triliun pada 2023. Angka tersebut naik sebesar Rp 387 miliar dari Rp 783 miliar pada 2022.
Kenaikan PKBP lainnya naik karena adanya pendapatan pada denda di bidang lingkungan hidup dan kehutanan lainya pada eselon satu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK).
"Hal ini disebabkan adanya e-fasilitasi eksekusi mendorong perusahaan-perusahaan yang putusan pengadilan telah berkekuatan hukum dapat membayar ganti rugi lingkungan dan melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan secara mandiri," ujarnya.
satu Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK).
"Hal ini disebebkan adanya e-fasilitasi eksekusi mendorong perusahaan-perusahaan yang putusan pengadilanya telah berkekuatan hukum dapat membayar ganti rugi lingkungan dan melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan secara mandiri," ujarnya.