KLHK Verifikasi Enam Hutan Adat di Sorong Selatan

Tia Dwitiani Komalasari
16 Oktober 2024, 15:43
Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan melakukan prorses verifikasi subjek di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (15/10/2024)
ANTARA/Prisca Triferna
Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan melakukan prorses verifikasi subjek di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (15/10/2024)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi untuk penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah itu.

Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan verifikasi dilakukan terhadap pengajuan enam hutan adat di daerah itu. Dia berharap keberadaan hutan adat tersebut akan berdampak pada pemberdayaan masyarakat.

"Mudah-mudahan itu juga bisa meningkatkan pendapatan, karena kami berharap masyarakat adat juga bisa maju," ujar Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/10).

Terdapat dua jenis kegiatan verifikasi yang dilakukan dalam proses yang berlangsung sejak 10-16 Oktober tersebut, yaitu verifikasi objek melakukan pemeriksaan langsung ke dalam wilayah hutan yang akan ditetapkan, serta verifikasi subjek terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan penetapan.

Setelah verifikasi, laporan tersebut akan dikaji oleh KLHK untuk ditetapkan. Proses penetapan tersebut berkisar 2-3 minggu. 

Sekretaris Kampung Nagna, Nikodemus Mondar, mengatakan proses pengajuan hutan adat dimulai sejak 2021 dengan pendampingan dari Konservasi Indonesia (KI). Kampung Nagna merupakan salah satu sub-suku yang mengajukan hutan adat kepada KLHK.

Nagna bersama sub-suku lain di Distrik Konda yaitu Gemna, Yaben, dan Afsya, mengajukan penetapan hutam adat itu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat pada 6 Juni 2024. Pengajuan itu dilakukan setelah sebelumnya masyarakat adat di Distrik Konda menerima SK Pengelolaan Hutan Desa oleh KLHK pada Agustus 2024.

"Untuk itu kami harus pertahankan, dari hutan desa itu kita kembalikan menjadi hutan adat milik masyarakat sendiri," kata Nikodemus Mondar.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...