Menteri LH: Payung Hukum yang Atur Industri Berbasis SDA Tuntas dalam 100 Hari
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Penendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menargetkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan rampung dalam 100 hari ke depan. RPPLH akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
"Draft Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini akan final sudah kita gadang akan selesai di 100 hari ini. Jadi ada muatan yang dimintakan Pak Prabowo untuk dilakukan pemantauan secara intensif," ujar Hanif dalam pelantikan Menteri LH, di Jakarta, Selasa (22/10).
Hanif mengatakan RPPLH merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan industri ekstraktif atau industri yang berbasis mengeksploitasi alam. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Nantinya, RPPLH akan mewajibkan semua industri ekstraktif sumber daya alam untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. "Jadi itu diatur, daya dukung, daya tampung yang masih diperkenankan untuk ekstraksi. Jadi semuanya wajib mengikuti itu," ucapnya.
Selain fokus pada penyelesaian RPPLH, Kementerian Lingkungan Hidup juga menargetkan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) dan pengelolaan desa berbasis iklim dalam 100 hari kerja. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menyelesaikan beberapa sungai yang mengalami pencemaran cukup tinggi.
"Kami targetkan beberapa selesai dalam 100 hari dalam konteks penyelesaian pengendaliannya," ujar Hanif.