Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menggodok regulasi yang akan mencegah sampah dari perhotelan, restoran dan kafe untuk masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan memberlakukan denda bagi perkantoran dan rumah makan di Jakarta yang masih mengeluarkan sampah makanan ke TPS.