Menhut Kaji Usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung PIK 2 Jadi Hutan Produksi

Tia Dwitiani Komalasari
24 Januari 2025, 14:42
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pidato saat menghadiri Rakornas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025). Kegiatan yang mengangkat tema Seutuhnya Merah Putih itu diselenggarakan sebagai wadah koordinasi dan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pidato saat menghadiri Rakornas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025). Kegiatan yang mengangkat tema Seutuhnya Merah Putih itu diselenggarakan sebagai wadah koordinasi dan penguatan internal organisasi IMM dengan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan sedang mendalami dokumen usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Tangerang.

Antoni mengatakan telah menerima permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan pengajuan perubahan fungsi hutan seluas 1.602,79 hektare tersebut sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata atau yang dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk.

"Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan," kata Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Selain mendalami dokumen yang diajukan, Antoni mengatakan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.

"Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN," ujarnya.

Dia menuturkan, tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.

"Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud," ujarnya.

Kendati demikian, Menhut menegaskan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raja Juli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...