Hary Tanoe: Kalau Proyek Lido Tidak Punya Amdal, Mana Bisa Jadi KEK

Ringkasan
- Indonesia berencana membentuk bank emas didukung oleh produksi emas batangan dalam negeri melalui kolaborasi antara Antam dan Freeport.
- Kolaborasi ini diharapkan dapat menghemat devisa hingga Rp200 triliun dan menambah cadangan emas Indonesia untuk dijadikan tabungan masyarakat.
- Usulan pembentukan bank emas telah diajukan kepada OJK, dengan BRI dan BSI sebagai kandidat karena kepemilikan stok emas yang besar oleh Pegadaian, anak perusahaan BRI.

Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo, membantah jika proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Menurutnya proyek Lido tidak akan memiliki status KEK jika tidak memiliki Amdal.
"Logikanya kalau tidak ada Amdal, mana bisa dapatkan KEK, ya kan?" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia mengatakan proses mendapatkan KEK harus melewati delapan kementerian. Dibutuhkan waktu selama dua tahun untuk akhirnya disahkan menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah.
Namun, Hary Tanoe mengakui jika dokumen Amdal yang dimiliki sekarang masih menggunakan nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP). Menurut dia, MNC Land memang mengambil proyek ini dari PT LNP yang merupakan Grup Bakrie pada 2013.
Dia mengatakan, perusahaannya kemudian mengurus Amdal proyek ini dengan menggunakan nama tersebut. Namun beberapa bulan kemudian, dia mengubah nama perusahaan dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido.
"Ya kalau memang hanya masalah nama saja dan harus didaftarkan lagi, tentunya akan kami perbaiki, akan kami lakukan. Tapi yang saya tekankan di sini, pembangunan di sana memiliki Amdal," ujarnya.
DPR Minta MNC Land Perbaiki Dokumen Amdal
Menanggapi hal itu, Komisi XII DPR RI meminta PT MNC Land Lido selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido untuk melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan sesuai aturan berlaku.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan PT MNC Land Lido juga diminta melaporkan dokumen lingkungan secara periodik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPR juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendalami dugaan pelanggaran ketidaksesuaian dokumen terkait KEK Lido.
"Komisi XII DPR RI mendesak Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk segera mendalami dugaan pelanggaran ketidaksesuaian dokumen yang dilakukan PT MNC Land Lido," kata Bambang.
Sementara itu,Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyampaikan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.
"Tahun 2021 PT MNC Land Lido mendapatkan status Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan PP 69/2021 namun tidak melakukan perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan," kata Rizal.
Derdasarkan pengawasan dan evaluasi dokumen lingkungan, dia mengatakan, ditemukan master plan pada 2016 terdapat 11 kegiatan dalam dokumen atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan, sementara master plan 2021 milik PT MNC Land Lido terdapat 21 kegiatan.