975 Ribu Hektare Hutan Lindung Masuk Radar Hutan Cadangan Pangan dan Energi


Sebanyak 975 ribu hektare hutan lindung masuk ke dalam daftar potensi hutan cadangan pangan dan energi. Sementara total potensi hutan cadangan pangan dan energi mencapai 20 juta hektare.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hutan lindung yang akan dimanfaatkan untuk program swasembada energi dan pangan tersebar di 32 provinsi. Sementara lima provinsi lainnya tidak ada dalam daftar.
Provinsi dengan hutan lindung terluas yang digunakan untuk program ini adalah Kalimantan Barat dengan total luasan sebesar 192.101 hektare, kemudian Lampung dengan luasan 140.491 hektare, dan Sumatera Selatan dengan total luas lahan hutan lindung sebesar 116.937 hektare.
Berikut rincian sebaran hutan lindung yang berpotensi digunakan untuk mendukung program swasembada pangan dan energi Indonesia. Aceh 17.583 hektare, Bali 7.589 hektare, Banten tidak ada, Bengkulu 44.618 hektare, Yogyakarta tidak ada, Gorontalo 6.929 hektare, Jambi 3.725 hektare, Jawa Barat tidak ada, Jawa Tengah tidak ada, Jawa Timur tidak ada.
Selanjutnya, Kalimantan Barat 192.101 hektare, Kalimantan Selatan 43.495 hektare, Kalimantan Tengah 7.402 hektare, Kalimantan Timur 9.925 hektare, Kalimantan Utara 5.086 hektare, Kepulauan Bangka Belitung 9.984 hektare, Kepulauan Riau 2.797 hektare, Lampung 140.491 hektare, Maluku 13,350 hektare, Maluku Utara 16.126 hektare, Nusa Tenggara Barat 24.532 hektare, Nusa Tenggara Timur 54.758 hektare.
Kemudian, Papua 1.590 hektare, Papua Barat Daya 1.812 hektare, Papua Barat 1.590 hektare, Papua Pegunungan 5.282 hektare, Papua Selatan 1.854 hektare, Papua Tengah 2.046 hektare, Ria 4.574 hektare, Sulawesi Barat 15.585 hektare, Sulawesi Selatan 99.580 hektare, Sulawesi Tengah 22.619 hektare, Sulawesi Tenggara 13.770 hektare, Sulawesi Utara 4.763 hektare, Sumatera Barat 116.937 hektare, Sumatera Selatan 37.984 hektare, dan Sumatera Utara 44.458 hektare.
Selain hutan lindung, berikut data mengenai komposisi luasan hutan yang berpotensi dijadikan sebagai program swasembada energi dan pangan di Indonesia. Adapun total keseluruhan lahan hutan yang berpotensi adalah sebesar 20,6 juta hektar yang terdiri dari hutan lindung 975 ribu hektar, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 7.3 juta hektare, hutan produksi (HP) seluas 8,5 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 3,83 juta hektare.
Penetapan atau identifikasi wilayah tersebut dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria seperti penutupan lahan non hutan, fungsi HL, HP, HPT, HPK, elevansi dibawah seribu meter dibawah permukaan laut, dan kecukupan luas Kawasan hutan.
Selain itu, penetapan juga berdasarkan dengan daya dukung dan daya tamping, perizinan dan masyarakat, bukan sawit nasional, bukan di lahan gambut, dan bukan lahan terbangun.
Sementara itu, beberapa aturan yang menjadi dasar penetapan Kawasan tersebut adalah Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penyelenggaraan kehutanan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dan UU nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain UU, penetapan Kawasan tersebut dilakukan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perlindungan Hutan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif.
Peraturan lainya yang menjadi landasan adalah PP nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.