Bantargebang Olah 2.000 Ton Sampah per Hari Jadi BBM, Dipasok ke Pabrik Semen

Image title
19 Maret 2025, 14:32
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan konferensi pers di RDF Bantargebang, Bekasi, Rabu (19/3).
Djati Waluyo/Katadata
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan konferensi pers di RDF Bantargebang, Bekasi, Rabu (19/3).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar gebang kini mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif melalui sistem refuse-derived fuel (RDF). Bahan bakar olahan tersebut kemudian digunakan oleh pabrik semen.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko), Zulkifli Hasan, RDF membuat pengolahan sampah di TPST Bantargebang menjadi lebih berkembang. RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah padat melalui proses pemisahan, pengolahan, dan penghancuran.

 “Sudah ada kemajuan pengelolaan sampah di Bantargebang, Ini pakai RDF,” ujar pria yang akrab dipanggil Zulhas saat ditemui di Bekasi, Rabu (19/3).

Adapun, sampah yang diolah dengan sistem RDF tersebut sebagian besar telah diserap oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa (Indocement). Dengan menggunakan sistem RDF, TPST Bantargebang mampu mengirim sampah ke pabrik hingga 2000 ton setiap harinya untuk digunakan sebagai bahan bakar.

Selain dikirim ke pabrik semen, sampah yang dihasilkan oleh TPST tersebut juga digunakan untuk bahan baku pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Bantargebang yang mampu menghasilkan listrik hingga 400 kilowatthour (kWh).

 Zulhas mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perkembangan pembangunan PLTSa di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan  PTLSa di 12 kota hanya mampu menciptakan dua pembangkit yang beroperasi.

 Dengan adanya Perpres baru ini maka pengusaha tidak perlu berurusan dengan pemerintah daerah dan DPRD. "Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi, dengan DPRD, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM langsung kontrak dengan PLN," ungkapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...