Kemenhut Tertibkan 50 Bangunan di Empat Hulu Daerah Aliran Sungai

Ringkasan
- Kemenhut memasang 50 papan pemantauan bangunan di hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, Cisadane, dan Citarum. Pemasangan ini merupakan tindak lanjut dari bencana banjir dan longsor di Jabodetabek awal Maret.
- Alih fungsi lahan di hulu DAS menjadi pemukiman dan bangunan komersial disinyalir menjadi penyebab bencana. Hal ini menyebabkan kawasan hutan kehilangan fungsinya sebagai daerah resapan air.
- Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN melakukan operasi penertiban kawasan hutan di Bogor dan sepanjang DAS Cisadane. Operasi tersebut berujung pada pemasangan papan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemilik bangunan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), memasang 50 papan pemantauan terhadap bangunan yang berada pada hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung, Kali Bekasi, Cisadane, dan Citarum. Pemasangan papan pemantauan dilakukan setelah bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi (Jabodetabek) pada awal Maret 2025.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Junanto, mengatakan secara analitik ditemukan alih fungsi lahan di kawasan hutan yang tidak terkendali di hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, DAS Cisadane, yang memicu kekritisan kawasan dalam fungsinya untuk pengendalian tata air.
“Kawasan hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan justru berubah fungsi menjadi pemukiman dan bangunan komersial, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor," ujar Januanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3).
Untuk itu, Kemenhut bersama dengan Kementerian ATR/BPN melakukan kegiatan penertiban kawasan hutan dalam penyelamatan DAS. Adapun giat operasi dilakukan pada 9-11 Maret 2025, di seputaran wilayah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cisarua, kawasan Sentul dan Jonggol. Giat operasi dilanjutkan pada 17-19 Maret 2025 di sepanjang DAS Cisadane.
Dari hasil giat operasi penertiban kawasan hutan penyelamatan DAS, selanjutnya dilakukan pendalaman-pendalaman terkait banyaknya bangunan yang berdiri tanpa perizinan di bidang kehutanan yang masuk di dalam kawasan hutan produksi, bahkan di kawasan hutan lindung, dan konservasi.
“Kami telah memasang papan pengawasan serta meminta keterangan dari para pemilik bangunan maupun pemilik atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan. Selama proses penertiban dan penyelamatan kawasan hutan DAS, tim gabungan telah melakukan pemasangan papan pengawasan di 50 titik,” ujar Januanto.
Januanto menjelaskan, pemasangan papan pengawasan dilakukan pada 11 bangunan yang berada di DAS Ciliwung, 7 bangunan di DAS Bekasi, 17 bangunan di DAS Cisadane, dan 15 bangunan di DAS Citarum.