Pemerintah Kebut RPP Terkait Mangrove, Ini Bocorannya

Tia Dwitiani Komalasari
16 April 2025, 15:49
Sejumlah burung kuntul (Egretta garzetta) berada di atas pohon bakau kawasan pesisir Desa Lambada Lhok, Aceh Besar, Aceh, Rabu (19/3/2025). Populasi burung kuntul atau bangau di pesisir barat Aceh terancam punah akibat maraknya perburuan oleh masyarakat u
ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.
Sejumlah burung kuntul (Egretta garzetta) berada di atas pohon bakau kawasan pesisir Desa Lambada Lhok, Aceh Besar, Aceh, Rabu (19/3/2025). Populasi burung kuntul atau bangau di pesisir barat Aceh terancam punah akibat maraknya perburuan oleh masyarakat untuk diperdagangkan, di tengah membaiknya pertumbuhan hutan bakau atau mangrove pasca rusak akibat tsunami 2004 silam.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait mangrove. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan mengatakan pengesahan RPP mangrove tersebut  akan memberikan pembagian yang jelas mengenai mandat pelindungan dan pengelolaannya.

Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Kemenko Pangan Radian Bagiyono mengatakan Indonesia sudah memiliki Peta Mangrove Nasional yang terakhir dimutakhirkan pada 2024. Peta ini merupakan bagian dari mendukung pelindungan dan pengelolaan mangrove yang saat ini dijalankan lintas kementerian/lembaga dan sektor.

"Saat ini kami juga mengkoordinasikan peraturan pemerintah terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, kami memonitor terus progresnya. Karena RPP atau PP mangrove ini akan menjadi pegangan bersama seluruh kementerian terkait, termasuk pemerintah daerah (pemda) tugas apa saja yang dimandatkan ke mereka," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4).

Dengan adanya PP tersebut, kata Radian, maka akan jelas pembagian pengelolaan mangrove yang selama ini masih banyak ditemukan tumpang tindih, termasuk kepastian tanggung jawab pengelolaannya. Adanya aturan tersebut juga, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong dampak berlapis dalam sektor ekonomi baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Hal itu diperlukan mengingat ekosistem mangrove tidak hanya berpotensi memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal dengan beragam hasil hutan bukan kayu dan perikanan, tapi potensi dari sektor nilai ekonomi karbon. Mengingat mangrove memiliki kemampuan luar biasa dalam menyimpan karbon.

Dalam diskusi yang dilakukan inisiatif internasional Mangrove Breakthrough, dia menyambut baik dukungan untuk menjaga ekosistem mangrove di Indonesia, baik terkait dukungan kepakaran maupun dari segi pendanaan. 

"Jadi bagaimana kita mengkoordinasikan modalitas-modalitas yang ada ini, sehingga nanti sektornya satu gitu ya, bagaimana mencapai target berkait rehabilitasi maupun pengelolaan 3,4 juta hektare hutan mangrove yang kita punya," tuturnya.

Menurut Peta Mangrove Nasional 2024, saat ini Indonesia memiliki 3.440.464 hektare luas hutan mangrove ekosistem dengan beragam tingkatan tutupan dan potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare.

Ekosistem terluas berada di Papua dengan 1,5 juta hektare, disusul Kalimantan dengan 720 ribu hektare, Sumatera 673 ribu hektare, Sulawesi dan Maluku 375 ribu hektare serta Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki luas mangrove 100 ribu hektare.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...