Kemenhut Tangkap 2 Pelaku Penjual Sisik Trenggiling

Image title
26 Mei 2025, 12:05
kemenhut
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/Spt..
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan sisik trenggiling jawa (Manis javanica) dan paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024). Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka kasus perdagangan organ satwa dilindungi dengan barang bukti tiga kepala dan tanduk rusa sambar (Rusa unicolor), 30 kg sisik trenggiling jawa, tiga kulit kambing hutan sumatera (Capricornis sumatra ensis), satu kulit kancil (Tragulus kanchil), serta satu paruh burung rangkong g
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan dua warga Kabupaten Dusun Tengah, Kalimantan Selatan, setelah berusaha melakukan perdagangan sisik Trenggiling.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan tindakan dua pelaku bernama Dilah (44) dan Wawan (49) berniat menjual sisik hewan melalui media sosial Facebook. Adapun, sisik Trenggiling yang akan diperjualbelikan dan selanjutnya menjadi barang bukti sebanyak 12,27 kilogram (Kg).

“Pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/5).

Dwi mengatakan kejahatan tanaman dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

”Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti Sisik Trenggiling masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 50 Ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Kemenhut Dalami Potensi Pencucian Uang dalam Kasus Perdagangan TSL

Kemenhut akan mendalami kasus perdagangan tanaman dan satwa liar (TSL) di Indonesia, termasuk potensi keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dwi menjelaskan kejahatan perdagangan TSL merupakan salah satu tindak pidana dengan tingkat kejahatan tertinggi di dunia, hanya di bawah pencucian uang, narkoba, dan perdagangan orang.

“Kejahatan satwa liar ini relatif berdekatan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Dwi saat ditemui di Kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (15/5).

Gakkum Kemenhut akan terus mendalami para pelaku perdagangan TSL di lapangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut.

“Kita sentuhnya melalui para pelaku di lapangan, itu yang kita kembangkan,” katanya.

Untuk memperlancar investigasi, Gakkum Kemenhut telah mengirimkan surat kepada pemerintah provinsi, khususnya di Sumatera Utara, Manado, dan Jawa Timur, yang dikenal sebagai jalur utama perdagangan TSL.

“Kemarin kita bersurat kepada gubernur, tidak hanya Sumatera Utara tapi juga Manado dan Surabaya karena jalur inilah jalur perdagangan TSL,” kata Dwi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...