Aturan Terbaru Gunung Rinjani Masuk Grade IV, Bukan untuk Pendaki Pemula
Hasil grading jalur pendakian gunung yang dikelola Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, menempatkan Gunung Rinjani pada Grade IV atau sulit. Berdasarkan peringkat tersebut, pendaki pemula dilarang mendaki Gunung Rinjani.
Calon pendaki Gunung Rinjani harus berpengalaman mendaki di gunung lain dengan tingkat kesulitan di bawah gunung tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan foto atau sertifikat.
Akan tetapi, pembuktian ini masih dilakukan secara mandiri. Saat ini belum ada sistem untuk menerbitkan sertifikat pendakian yang dimaksud.
“Boleh dari foto ketika di gunung lain atau di media sosial saat mendaki,” tutur Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kementerian Kehutanan, Nanang Prihadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8).
Syarat lainnya, pendakian di Gunung Rinjani dapat dibantu oleh pemandu bersertifikat atau dilakukan bersama pendaki lain yang berpengalaman. Calon pendaki juga akan diwajibkan memiliki asuransi premium, yang berlaku mulai 1 Oktober 2025.
“Kita akan mulai menerapkan secara bertahap asuransi premium yang meng-cover manfaat adanya evakuasi dengan helikopter,” jelas Nanang.
Kemudian, mulai 11 Agustus 2025, calon pendaki harus lolos tes kesehatan dan kebugaran yang dilakukan fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, sehari sebelum melakukan pendakian. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi tes kesehatan selama tiga hari sebelum pendakian.
Perketat Pengawasan Pemandu
Selain mewajibkan pemandu bersertifikat, Kemenhut menetapkan hingga periode Desember 2025, satu pemandu hanya bisa membawa lima pendaki. Sebelumnya, setiap pemandu bisa membawa enam pendaki. Pada Januari 2026 mendatang, aturan akan diperketat, di mana satu pemandu hanya bisa membawa empat pendaki.
Untuk jasa porter, setiap porter maksimal menemani tiga pendaki warga negara Indonesia (WNI) atau dua pendaki warga negara asing (WNA).
Taman Nasional Gunung Rinjani telah dibuka pada 11 Agustus lalu, setelah melalui peninjauan ulang keamanan dan perbaikan standar prosedur operasional atau standard operational procedure (SOP).
Perbaikan Tata Kelola untuk Seluruh Pendakian
Kementerian Kehutanan memperbaiki tata kelola wisata pendakian gunung di Indonesia, dimulai dari penentuan grading atau pemeringkatan jalan pendakian berdasarkan risiko.
Penyusunan modul SOP dilakukan dengan menyesuaikan tingkat jalur pendakian dan kondisi setempat.
Setelah dimulai dari Gunung Rinjani, pembenahan tata kelola pendakian akan diterapkan pada jalur pendakian di gunung lainnya. Hal ini yang kemudian harus diperhatikan oleh para calon pendaki.
"Untuk naik gunung itu perlu persiapan, perlu edukasi, tidak cukup dengan FOMO (fear of missing out atau ikut-ikutan), " tutur Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
