Deregulasi di Perpres Karbon, Pemerintah Siapkan Perdagangan Karbon Sektoral

Ajeng Dwita Ayuningtyas
20 Oktober 2025, 13:31
perdagangan karbon, Perpres Karbon, deregulasi,
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Pengunjung memotret layar yang menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). Setelah resmi diluncurkan hari ini, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbons) menargetkan perdagangan 500.000 hingga 750.000 ton CO2 ekuivalen serta 200 pengguna jasa pada 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengatur deregulasi lingkup perdagangan karbon untuk di setiap sektor pengendalian gas rumah kaca (GRK) sehingga perizinannya tidak terpusat di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saja. Dengan beleid baru ini, kementerian atau lembaga terkait bisa terlibat dalam aktivitas perdagangan ini.

“Nanti akan ada perdagangan karbon sektoral yang kemudian dilakukan juga oleh kementerian di luar Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, saat ditemui usai Rakortas Kick-off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK & Pengendalian Emisi GRK di Jakarta, Senin (20/10).

Eddy menambahkan, regulasi baru ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah kegiatan di sektor ekonomi karbon. 

Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Zulhas -panggilan akrab Zulkifli Hasan - juga menjabat sebagai pimpinan Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) & Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

“Jadi, selama ini yang belum jelas atau syaratnya banyak, rumit, ruwet, lahir Perpres 110 ini untuk memudahkan,” kata Zulhas.

Perdagangan karbon ini sekaligus menambah pendapatan baru negara, di sela-sela pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai. 

KLH sebagai Designated National Authority (DNA)

Dengan adanya desentralisasi kewenangan, Kementerian Lingkungan Hidup kini berperan sebagai Designated National Authority. KLH memastikan konsistensi karbon dengan sistem pencatatan emisi nasional. 

Kementerian ini juga bertanggung jawab atas perdagangan karbon yang berkontribusi pada pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC), sebab dibutuhkan otorisasi.

Sementara itu, kementerian sektoral seperti kementerian di bidang energi, kehutanan, pertanian, atau industri, berhak menyetujui proyek karbon dalam kategori wajib, sukarela, maupun pembayaran berbasis kinerja. 

Menanggapi skema perdagangan karbon sektoral, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan perlunya instrumen turunan sebagai bentuk penguatan Perpres Nomor 110 Tahun 2025.

“Kita harus segera merumuskan bagaimana kemudian nilai ekonomi karbon akan diemban oleh masing-masing sektor,” kata Menteri LH Hanif, saat pemaparan satu tahun kinerja KLH/BPLH, di Jakarta. 

Dengan menyerahkan kewenangan ke masing-masing sektor, acuan untuk menyamakan metodologi penilaian juga harus disiapkan. Ketentuan ini belum diatur dalam Perpres 110/2025 sehingga akan segera disusun oleh KLH.

Di samping itu, Hanif mengatakan, pemerintah perlu mengaktifkan keterlibatan setiap sektor untuk bertanggung jawab atas pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Tak hanya untuk kementerian atau lembaga, konsep ini harus dipahami hingga tingkat daerah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...