Mari Elka: Second NDC dan Perpres NEK Jadi Jembatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta perdagangan karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK), bersama dokumen komitmen iklim Second Nationally Determined Contribution (NDC) dipandang punya peran penting untuk menumbuhkan ekonomi berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu, dalam sambutannya di Pembukaan Indonesia Climate Change Forum 2025, Selasa (21/10).
Menurutnya, dua kebijakan tersebut menjadi pondasi yang menghubungkan komitmen iklim dengan tujuan pembangunan nasional.
“Pertumbuhan, pembangunan, serta menjaga lingkungan dan keberlanjutan. Itu adalah strategi pembangunan dan diplomasi ekonomi abad ke-21,” kata Mari.
Jika dua konsep tersebut dijalankan dengan tepat, Mari melihat akan banyak investasi berdatangan, serta banyak sektor yang berkembang secara berkelanjutan.
“Akan ada sektor baru, apalagi kalau transisi energi ada green, ada sektor yang akan tumbuh dan lapangan pekerjaan terbentuk,” tambah Mari.
Masyarakat Harus Dapat Manfaat
Mari menekankan perlunya membentuk pasar karbon yang diakui standard internasional, dengan kredibilitas dan integritas tinggi. Dengan begitu, pelaku usaha, investor, hingga pembeli dari dalam maupun luar negeri percaya pada pasar karbon RI.
Di samping itu, aktivitas perdagangan karbon ini harus memberi manfaat kepada masyarakat setempat. Menurutnya, hal ini tergambar melalui bottom-up approaches (pendekatan dari bawah ke atas) dari sektoral yang digunakan dalam Perpres 110/2025.
Peta jalan sektoral untuk karbon kredit ini juga harus sejalan dengan target ekonomi makro.
“Ini pentingnya Second NDC kita. Di sana makro akan ditetapkan, target di masing-masing sektor, bagaimana mencapainya secara integritas dan terintegrasi,” ujar Mari.
Oleh karena itu, dirinya meminta dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan dua kebijakan ini berjalan dengan baik. Dirinya turut menyebut MPR dan DPR untuk mengawasi, agar agenda ini tetap sesuai dengan aspirasi masyarakat.
