Forum KEE Temukan Pembalakan Hutan yang Masif di Koridor Gajah Bengkulu

Image title
Oleh Antara
14 November 2025, 10:14
Forum KEE, gajah, deforestasi
Antara/HO/Dok. pribadi
Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat menyatakan terjadi pembalakan hutan secara masif di 775 titik di koridor gajah di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat menyatakan terjadi pembalakan hutan secara masif di 775 titik di koridor gajah di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu.

"Berdasarkan analisis citra Sentinel, dalam kurun 2024 hingga Oktober 2025, ditemukan lebih dari 775 titik deforestasi dengan luas total mencapai 3.410 hektare (ha) di dalam dua konsesi perusahaan di Seblat," ujar Egi Saputra, Anggota Forum KEE Koridor Gajah Seblat sekaligus Direktur Genesis Bengkulu, seperti dikutip Antara, Kamis (13/11).

Dua konsesi tempat kerusakan masif hutan habitat terakhir gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatranus) di Bentang Alam Seblat Provinsi Bengkulu yaitu konsesi PT API dan PT BAT.

Egi mengatakan, Forum KEE menemukan titik deforestasi di konsesi PT BAT sebanyak 262 titik seluas 1.239 hektare, sedangkan dalam konsesi PT API tercatat sebanyak 243 titik seluas 1.209 hektare.

“Hasil analisis citra satelit dan verifikasi lapangan menunjukkan kerusakan habitat meningkat signifikan sejak 2024 hingga 2025. Artinya, tidak ada pengamanan wilayah kerja, dibiarkan rusak parah dan tidak ada tindakan," kata Egi.

Data Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2023 menunjukkan, luas izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT API mencapai 41.988 hektare. Dari luasan tersebut, yang telah beralih fungsi berupa 6.577 hektare semak belukar, 5.432 hektare sawit, dan 2.173 hektare lahan terbuka.

Pada konsesi PT BAT seluas 22.020 hektare, area yang telah berubah fungsi menjadi tanaman sawit seluas 4.826 hektare sawit dan terus meluas setiap tahun.

Padahal, pemegang konsesi memiliki tanggung jawab atas keselamatan area yang berada dalam wilayah konsesinya sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam beleid itu disebutkan, pemegang izin berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 juga menyebutkan setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerja mereka. Mereka harus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta memulihkan kerusakan lingkungan di areal kerja.

Aktivitas Penebangan Hutan di Kawasan Konservasi

Egi mengatakan, temuan terbaru citra satelit memperlihatkan pembukaan jalur baru dan aktivitas penebangan di blok hutan primer yang sebelumnya berstatus kawasan bernilai konservasi tinggi di wilayah konsesi PT API.

“Citra satelit terbaru memperlihatkan fragmentasi yang nyata, terutama di jalur lintasan gajah Seblat. Akibatnya, blok pakan alami gajah telah hilang dan aktivitas ini juga mengganggu tata air hulu DAS Seblat, dan meningkatkan konflik manusia-gajah. Kalau ini dibiarkan, gajah Seblat akan kehilangan habitat alami sepenuhnya dalam lima tahun ke depan,” kata Egi.

Ali Akbar, Direktur Kanopi Hijau Indonesia yang juga Sekretaris Forum KEE Koridor Gajah Seblat, mempertanyakan dugaan pembiaran kerusakan hutan produksi di wilayah kerja PT API dan PT BAT.

Atas kondisi itu, Forum KEE Koridor Gajah Seblat merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan. Mereka mendesak moratorium PT API dan PT BAT sebagai langkah awal untuk menghentikan total aktivitas perusahaan.

"Dan mencabut izin PBPH keduanya berdasarkan audit gabungan oleh Kemenhut, Balai KSDAE, dan lembaga akademik independen," kata Ali.

Forum KEE juga mendorong agar wilayah tersebut direstorasi secara partisipatif bersama masyarakat lokal untuk memulihkan koridor gajah yang rusak. Dengan demikian, fungsi ekologis Seblat dapat dikembalikan dan warga dilibatkan sebagai penjaga hutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...