Indonesia Dorong Peta Jalan dan Safeguards Skema REDD+ di COP30
Kementerian Kehutanan mendorong penerapan peta jalan dalam skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), dalam pertemuan bersama sejumlah negara di COP30.
REDD+ merupakan skema insentif keuangan internasional kepada negara berkembang untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain Indonesia, skema ini juga diterapkan di sejumlah negara seperti Nepal, Uganda, Meksiko, dan Brasil.
Dalam pertemuan Plan to Accelerate Solutions (PAS) REDD+ di COP30, Indonesia mendorong pentingnya peta jalan dan mekanisme perlindungan. Pertemuan yang diinisiasi oleh United Nations Environment Programme (UNEP) ini juga mengidentifikasi sinergi dengan inisiatif lain seperti UN-REDD Programme dan koalisi yurisdiksi REDD (JREDD), serta menyepakati langkah kolaborasi lanjutan.
Dalam diskusi, Indonesia diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kemenhut Haruni dan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kemenhut Agus Budi Santoso.
"Peta jalan yang jelas membantu negara berkembang untuk memenuhi target PAS, khususnya dalam memperkuat kapasitas teknis, tata kelola, dan kesiapan implementasi yurisdiksi REDD+," tulis Kemenhut dalam keterangan resmi.
Selain mendorong peta jalan, pertemuan itu juga membahas soal mekanisme safeguards, akses pendanaan berbasis kinerja, serta dukungan teknis untuk penguatan protokol pemantauan, pelaporan, dan verifikasi.
Pertemuan PAS sekaligus mengidentifikasi masalah dan peluang aksi bersama dalam kerangka kerja global REDD+. UNEP/UN-RED akan memfasilitasi langkah lanjutan, termasuk tindak lanjut bersama dan perumusan target pencapaian.
Upaya tersebut masih menjadi bagian dari agenda UN-REDD Programme untuk mempercepat investasi, memperkuat kapasitas, dan mendorong tata kelola REDD+ berintegritas tinggi.
