Pasca Ricuh, Kemenhut Perkuat Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperkuat operasi penertiban dan pengamanan kawasan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, usai kericuhan yang ditimbulkan oleh sekelompok massa. Pengamanan habitat gajah Sumatra itu melibatkan personel militer dari Kodam XIX Tuanku Tambusai.
Kemenhut menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan TN Tesso Nilo sebagai rumah gajah Sumatra dan penyangga kehidupan masyarakat, sekaligus merespons tingginya perhatian publik terhadap kampanye "Save Tesso Nilo" dan gajah Domang, ikon Tesso Nilo.
Tesso Nilo merupakan salah satu benteng terakhir hutan dataran rendah di Sumatra, habitat penting gajah Sumatra, serta penopang sumber air bagi masyarakat di sekitarnya.
“Publik mengenal Tesso Nilo lewat sosok gajah kecil bernama Domang. Bagi kami, Domang bukan sekadar tokoh viral di media sosial. Ia adalah simbol generasi baru gajah Sumatra yang berhak atas rumah yang utuh, aman, dan bebas dari kebun ilegal," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan resmi, Selasa (26/11).
4.700 ha Lahan Sawit Ilegal Ditertibkan
Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Satgas PKH, Balai TN Tesso Nilo, dan instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional. Tindakan lapangan meliputi penertiban tempat penampungan TBS sawit ilegal (RAM) untuk memutus rantai pasok, pembongkaran pondok dan bangunan, dan penghentian pembukaan lahan baru.
Tim gabungan juga menutup jalan dan jembatan liar, membuat parit batas, serta memasang papan larangan dan penandaan subjek–objek penguasaan lahan. Langkah ini menegaskan kembali penguasaan negara atas kawasan konservasi yang telah lama berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal.
Sebelumnya, pos komando taktis operasi penertiban di TN Tesso Nilo didatangi sekelompok massa yang menolak penertiban kebun sawit ilegal. Mereka merusak sarana-prasarana negara di pos tersebut.
"Kementerian Kehutanan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai, namun perusakan fasilitas negara dan upaya menghalangi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan," ujar Dwi.
Untuk mencegah bentrokan dan menjaga keselamatan aparat maupun masyarakat, personel yang bertugas di pos komando taktis untuk sementara waktu dipindahkan ke kantor seksi pengelolaan sebagai langkah pengamanan.
Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH menurunkan tambahan 30 prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan 20 personel Polisi Kehutanan, serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC). "Penguatan ini bertujuan mengamankan kembali pos komando taktis, mencegah perusakan berulang, serta memastikan operasi penertiban dan pemulihan ekosistem tetap berjalan tertib; pos komando taktis akan diperbaiki dan difungsikan kembali sebagai pusat kendali pengamanan kawasan di TN Tesso Nilo," kata Dwi.
Pulihkan Ekosistem Gajah Sumatra
Untuk mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal, tambahan personel Polisi Kehutanan diperbantukan untuk memperkuat patroli rutin, menjaga titik-titik rawan perambahan, mengawasi pos jaga, portal, dan parit batas. Mereka juga mengawal pelaksanaan pemulihan ekosistem yang menargetkan sekitar 8.000 hektare areal prioritas.
"Penguatan ini menegaskan bahwa negara tidak mundur ketika fasilitasnya dirusak, tetapi justru memperkuat kehadirannya secara terukur untuk menjaga Tesso Nilo sebagai taman nasional, bukan kebun sawit," kata Dwi.
Pada saat yang sama, Kemenhut mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang kooperatif dan bersedia mengembalikan kawasan. Warga sekitar yang dimintai keterangan diberikan penjelasan mengenai status kawasan, alur penguasaan lahan, dan konsekuensi hukum dari kegiatan di dalam taman nasional.
Sejumlah warga menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai melalui surat pernyataan. Kemenhut menyebut negara tidak memburu masyarakat yang bersedia bekerja sama mengembalikan kawasan, melainkan memfokuskan penindakan pada pemilik lahan, pemodal, dan pihak yang menjadikan Tesso Nilo sebagai komoditas ilegal.
“Penegakan hukum di Tesso Nilo diarahkan untuk mengembalikan taman nasional ini sebagai rumah Domang dan kawanan gajah lainnya, bukan hamparan kebun sawit. Operasi penertiban di Tesso Nilo kami rancang untuk memutus rantai bisnis perusakan kawasan, bukan mengorbankan rakyat," tutur Dwi.
Fokus tim gabungan menyasar para pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat yang memperdagangkan kawasan hutan negara. Masyarakat yang kooperatif disarankan menyelesaikan penguasaan lahannya secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH akan melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo secara terpadu. Selain penegakan hukum pidana, Kemenhut menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha, merehabilitasi lahan rusak, menertibkan akses keluar-masuk di TN Tesso Nilo dan memperkuat batas kawasan. Kemenhut dan pemerintah daerah juga akan memulihkan habitat gajah dengan bantuan pelaku usaha yang taat hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat.
