RUU Perubahan Iklim Mulai Dibahas di Semester Kedua 2026

Ajeng Dwita Ayuningtyas
6 April 2026, 16:04
RUU Perubahan Iklim, transisi energi
Youtube Katadata
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim akan dibahas pada kuartal ketiga atau kuartal keempat tahun ini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim akan memasuki babak baru, usai masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, rancangan regulasi itu direncanakan mulai dibahas pada kuartal III atau kuartal IV tahun ini. 

“Paling tidak sudah bisa masuk ke dalam Badan Keahlian Dewan untuk dibuat rancangan undang-undangnya,” kata Eddy, saat ditemui usai menghadiri Katadata ESG Forum: ESG untuk Akselerasi Dekarbonisasi dan Bisnis Hijau di Jakarta, Senin (6/4). 

Tak hanya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Eddy mengatakan, lembaga legislatif negara juga akan mengebut proses penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan, revisi UU Minyak dan Gas yang telah tertunda 12 tahun, serta revisi UU Ketenagalistrikan agar mampu menunjang proses transisi energi

RUU Perubahan Iklim, akan memuat sejumlah hal, termasuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim, serta sanksi bagi aktivitas yang tidak selaras dengan komitmen iklim. 

RUU Perubahan Iklim Memperkuat SNDC

Eddy juga mengatakan, target-target yang telah ditetapkan dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC), Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta regulasi terkait sampah dan aspek lingkungan lainnya akan dikuatkan dalam RUU ini. 

“Biasanya kan ada payung hukumnya dulu yang besar, setelah itu peraturan turunan. Tetapi sekarang ini mungkin kita menguatkan peraturan-peraturan turunan yang sudah ada,” ucap Eddy. 

Pada Februari lalu, Badan Legislasi DPR RI memutuskan untuk menunda harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dengan pertimbangan kehati-hatian agar tidak tumpang tindih dalam sistem hukum nasional. Komisi XII DPR RI turut memberi usulan agar prosesnya diintegrasikan dalam revisi UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Secara yuridis, UU 32/2009 berada di posisi kumulatif terbuka sehingga memungkinkan revisi komprehensif. Usulan ini dianggap kontekstual, terlebih isu perubahan iklim dan lingkungan hidup saling berkaitan. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...