KLH Godok Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Pulihkan Cadangan Air

Ajeng Dwita Ayuningtyas
1 Agustus 2026, 13:19
air, klh, jumhur
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym.
Warga mengisi air bersih ke ember dan bak mandi saat didistribusikan dari truk tangki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan regulasi yang mengatur perihal water farming atau panen air, untuk memulihkan ekosistem dan menekan risiko penurunan permukaan tanah. Aturan itu akan mewajibkan para ‘penambang’ air untuk mengembalikannya ke lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan aktivitas penyedotan air tanah di perkotaan bisa menjadi retribusi atau pemasukan bagi pemerintah daerah. 

“Kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan mengembalikan air,” kata Jumhur, saat ditemui di Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8). Ketentuan ini, kata Jumhur, berlaku bagi siapapun. 

Dia menyoroti dampak akibat penyedotan air tanah yang tidak terkendali, berupa penurunan permukaan tanah dan mengeringnya ekosistem. Sebab itu, siapapun yang memanen air dari lingkungan, maka wajib mengembalikannya dengan berbagai cara. 

“Apakah dia wajib membuat biopori dengan kedalaman tertentu, sehingga airnya dibuang ke situ lagi. Atau tanam sekian ribu pohon kalau dia ambil sekian kubik (air) dalam area berapa ratus meter,” ujar Jumhur. 

Targetnya, beleid tersebut bisa rampung disusun tahun ini.

Ancaman Krisis Air di Indonesia

Berdasarkan laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020, persentase wilayah Indonesia yang mengalami krisis air diperkirakan meningkat dari 6 persen pada 2000 menjadi 9,6 persen pada 2045.

Situasi yang dinilai genting itu, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia diperparah oleh keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menempatkan pengaturan tata ruang di bawah kendali pemerintah pusat, yang menurut Walhi, berorientasi utama pada akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Apalagi dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 membuat air tetap diposisikan sebagai komoditas.

Menurut Walhi, regulasi-regulasi tersebut terus mendorong praktik privatisasi air yang dampaknya pada eksploitasi sumber daya air, tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta menyebabkan pencemaran.

Makanya Walhi mendorong agar pemerintah mengevaluasi kebijakan tata kelola lingkungan dan tata kelola ruang, moratorium perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta evaluasi dan pencabutan izin-izin yang tumpang tindih di kawasan perlindungan sumber air. 

“Selain itu, pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka,” demikian dikutip dari laman resmi Walhi. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...