Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU Pangan: Belum Punya Napas Keberlanjutan
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai belum cukup memuat aspek keberlanjutan. Padahal, sektor pangan menghadapi tantangan dari dampak perubahan iklim.
Manajer Advokasi Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhamad Burhanudin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan itu telah menambahkan sejumlah pasal. Namun, belum benar-benar membentuk sistem pangan yang berkelanjutan.
“Lebih sekadar bagaimana mendorong pasokan produksi atau volume produksi,” kata Burhan, dalam konferensi pers di Kantor Yayasan KEHATI, Rabu (9/9).
Burhan menyoroti Pasal 12 Ayat 5 huruf (f) dalam draf pertama RUU tersebut, yang disinyalir dapat mengekspansi proyek food estate dengan risiko-risiko ekologisnya. Menurut dia, praktik agroforestri lebih tepat untuk didorong dalam RUU Pangan itu.
Agroforestri merupakan sistem pengelolaan lahan dengan menggabungkan tanaman pohon berkayu dengan tanaman pertanian, perkebunan, atau peternakan, dalam satu area. Praktik ini dapat dipilih untuk mengurangi konversi lahan dan mengintegrasikan produksi pangan dengan pemeliharaan fungsi ekologis.
Menurut Burhan, tidak seharusnya zona yang harus dilindungi seperti hutan, terus dibuka untuk lahan pangan.
“Jangan dijadikan lahan bukaan, kita harus mulai menjadikan itu patokan berpikir dalam undang-undang ini,” ujar dia.
Yayasan KEHATI juga mendorong agar praktik pertanian regeneratif diatur dalam rancangan aturan ini.
Pertanian regeneratif, misalnya, dapat dilakukan dengan pengelolaan air secara berkelanjutan, pengurangan erosi dan degradasi tanah, penggunaan pupuk secara efisien, peningkatan bahan organik dan karbon tanah, diversifikasi dan rotasi tanaman, serta penerapan inovasi dan kearifan lokal.
Yayasan KEHATI turut mendorong pangan biru atau pengelolaan pangan perairan secara berkelanjutan. Selain meningkatkan ketersediaan dan keberagaman pangan, manfaat pangan biru adalah menyediakan gizi dan memperkuat ekonomi masyarakat, sekaligus melindungi ekosistem, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, serta memperkuat sistem pangan lokal.
Tanggung Jawab dari Penyumbang Emisi
Kepala Sekretariat Koalisis Sistem Pangan Lestari (KSPL) sekaligus Sustainable Food Systems Senior Manager WRI Indonesia, Gina Karina, menilai sudah sepatutnya sektor pangan menjalankan praktik berkelanjutan.
Pasalnya, sektor ini adalah salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di Indonesia.
“Mulai dari produksinya yang belum berkelanjutan, (emisi) distribusinya juga cukup besar karena dari sisi transportasinya, pengolahan, sampai nanti pengolahan sampahnya juga,” ujar Gina.
“Kalau tidak berkelanjutan, nanti akan memparah keadaan ke depannya, stok pangan kita juga terancam,” ucapnya melanjutkan.
Belum Memuat Peran Perempuan
Dosen Program Studi Kajian Gender SPPB Universitas Indonesia Mia Siscawati menilai draf RUU Pangan baru juga belum mengadopsi sistem pangan berkelanjutan.
Selain aspek-aspek lingkungan, Mia kemudian menyoroti keterlibatan perempuan yang belum mendapatkan ruang dalam kebijakan itu. Juga, absennya prinsip kesetaraan dan inklusi sosial di dalamnya.
“Bukan cuma tidak ada perhatian pada perempuan, tapi juga generasi muda. Itu sangat penting, ya, karena keberlanjutan tadi,” kata Mia.
Mia menyebut banyak perempuan di Indonesia yang aktif terlibat dalam kegiatan pangan berkelanjutan. Namun, perlu ada sistem pangan yang dibentuk dengan adil, setara, serta inklusif sebagai payungnya.
RUU Pangan Ditargetkan Rampung 2027
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan DPR RI, Riyono, mengatakan regulasi ini memuat empat prinsip, yaitu adil, beragam, berdaulat, dan berkelanjutan. Terkait aspek keberlanjutan, ada soal perlindungan lahan, penyelamatan pangan, serta pangan lokal yang dibahas.
Meskipun demikian, usulan-usulan yang telah dikemukakan diterimanya dan akan dipertimbangkan. Saat ini, RUU tersebut masih bergulir di Badan Keahlian DPR RI dan belum dibahas di Panja.
“Nanti coba dielaborasi, kami sinkronkan dengan pasal-pasal yang sudah kami susun,” ujar dia.
Ia mengatakan penyusunan RUU Pangan juga akan disesuaikan agar tidak overlapping atau tumpang-tindih dengan UU Reforma Agraria yang tengah bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Dia lalu menargetkan RUU Pangan rampung dibahas tahun depan.
“Kalau saya melihat mekanisme normal yang berjalan, seharusnya 2027 paling lambat itu selesai,” ujarnya.
