RI Dinilai Belum Siap Melarang Pemakaian Mobil Berbahan Bakar Bensin

Image title
4 Maret 2021, 18:22
mobil listrik, baterai listrik
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pemilik mobil listrik mengisi daya kendaraannya di sela-sela peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/2/2020).

Beberapa negara di dunia sudah mengarahkan warganya untuk beralih menggunakan mobil listrik. Salah satunya adalah Prancis, yang telah melarang penggunaan mobil konvensional pada 2040.

Ketua Tim Percepatan Pengembangan Proyek Baterai Kendaraan Listrik Agus Tjahjana Wirakusumah mengatakan Indonesia belum mencapai ke titik tersebut. Ekosistem pengembangan mobil listriknya baru dimulai di negara ini. 

"Sekarang baru tahap membuat orang bergairah dan pemerintah sudah memperhatikan mobil listrik," ujarnya dalam diskusi Prospek Pembentukan Holding Baterai, Kamis (4/3).

Guna menggairahkan kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah tengah menggodok beberapa insentif perpajakan untuk mobil listrik. Dengan begitu, harga kendaraan ramah lingkungan lebih terjangkau masyarakat. Insentif di luar perpajakan juga sedang pemerintah siapkan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan pemerintah  tengah menggodok aturan insentif untuk mobil listrik. Salah satunya dengan melakukan revisi atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. 

Dalam bagian keempat aturan itu terdapat aturan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat berteknologi plug-in hybrid, baterai, atau fuel cell. Tarif pajaknya sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual.

Susiwijono tak menyebut lebih jauh jenis insentif apa yang akan pemerintah untuk kendaraan listrik (EV). “Kami sedang membahas skemanya," kata dia kepada Katadata.co.id, pada 23 Februari lalu. 

Pengembangan Kendaraan Listrik RI

Guna mendukung pengembangan kendaraan listrik berbabasis baterai, Kementerian Perindustrian telah menyusun peta jalan industri otomotif. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020.

Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menargetkan 20% dari total unit kendaraan roda empat atau lebih merupakan kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV) pada tahun 2025, termasuk kendaraan listrik.

Lima tahun kemudian angkanya meningkat. “Jumlahnya akan menjadi 600 ribu unit atau 25% dari total produksi 3 juta unit,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Selasa lalu.

Penggunaan kendaraan listrik yang ditargetkan mencapai 400 ribu unit di 2025 diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 1,4 juta ton. Penghematan bahan bakar minyak (BBM) mencapai 800 juta liter atau sekitar 5 juta barel, yang bila dikonversi mencapai US$ 251 juta (sekitar Rp 3,5 triliun).

Reporter: Verda Nano Setiawan, Antara
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...