Pemerintah Dinilai Tidak Serius Eksekusi Pensiun Dini PLTU
Pemerintah dinilai tidak serius dalam mengimplementasikan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemerintah baru memprioritaskan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 untuk dipensiunkan menggunakan skema pendanaan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership/JETP).
Aktivis lingkungan dari 350.0rg Indonesia, Suriadi menilai ketidak seriusan pemerintah dalam program pensiun dini PLTU juga tercermin dari minimnya target pensiun dini PLTU dalam draf comprehensive investment and policy plan (CIPP) JETP. Dalam draf tersebut, hanya dua PLTU yang masuk daftar pensiun dini yaitu PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu.
Menurut Suriadi, hal tersebut cukup aneh karena salah satu PLTU yang masuk pensiun dini, yakni PLTU Cirebon-1, sebenarnya sudah masuk dalam skema ETM (energy transition mechanism/mekanisme transisi energi. Sehingga pemerintah seolah-olah tidak ada niatan untuk benar-benar melakukan penutupan PLTU batu bara.
“Jadi ini tidak serius dan ambisius. Apalagi pensiun dini pada 2 PLTU itu baru dilakukan pada 2037 bukan sekarang," ujarnya saat ditemui Katadata.co.id di sela acara diskusi mengenai CIPP JETP, di Jakarta, Rabu (22/11).
Dia juga menyayangkan langkah penundaan pensiun dini PLTU berbasis batu bara dari PT PLN akibat kurangnya pembiayaan. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) berdasarkan konvensi PBB akan perubahan iklim.
Menurut dia, langkah pemerintah menunda pensiun dini PLTU akan berdampak buruk karena memperpanjang penggunaan bahan bakar fosil di Indonesia. PLTU juga berkontribusi pada emisi gas rumah kaca, serta adanya gangguan kesehatan pada masyarakat.
“Kalau ini sebagai bagian dari komitmen serius negara, apalagi dalam keadaannya oversupply listrik seperti saat ini, maka pensiun dini itu harusnya sekarang, bukan 2037,” kata dia.
Pensiun Dini PLTU Tak Tercantum di Revisi RUPTL PLN
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara tidak masuk dalam draf revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2024-2033.