Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 10 Tahun 2025 mengatur tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, termasuk pensiun dini PLTU.
Pernyataan Menteri ESDM yang tidak akan memaksakan pensiun dini PLTU batu bara karena keterbatasan anggaran mendapatkan kritik dari aktivis lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan jika Indonesia tetap berencana untuk melakukan pensiun dini PLTU Cirebon-1.
Pemerintah akan tetap menjalankan operasional PLTU batu bara sampai dengan perjanjian pembelian tenaga listrik berakhir. Dengan demikian, rencana pensiun dini PLTU tidak tercantum dalam RUKN.
IESR menilai hingga kini belum ada arahan khusus dari Presiden Prabowo untuk memastikan tercapainya janji 100 persen energi baru terbarukan dalam 10 tahun ke depan.
Kebijakan pensiun dini PLTU di Indonesia berpotensi mengurangi 12,5 ribu kematian dan menghemat USD 8,7 miliar hingga 2040, mendukung ekonomi dan perbaikan kualitas udara.
Menyadari PLTU menjadi pemicu utama emisi karbon dan perubahan iklim, berbagai negara di dunia berlomba mengurangi penggunaannya melalui program pensiun dini PLTU batu bara.
Hashim Djojohadikusumo menjelaskan Pemerintah Indonesia tidak akan menutup seluruh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara pada 2040.