Pemerintah Revisi Target Bauran EBT, Anggota DPR: Terlalu Pesimistis
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengkritik langkah pemerintah yang merevisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) tentang target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Dalam revisi terbaru, target EBT dalam bauran energi nasional tahun 2025 hanya 17-19 % dari target sebelumnya sebesar 23%.
Sementara itu, target EBT pada 2030 sebesar 19-21% dan tahun 2035 sebesar 23-25%. “Pemerintah pesimistis dan tidak siap dengan program yang seharusnya dilaksanakan,” kata Mulyanto dalam keterangan pers, Jumat (19/1).
Ia mengatakan target baru yang dicantumkan di KEN tidak sejalan dengan Program Net Zero Emision (NZE) yang ingin dicapai pada 2060. Target tersebut jauh dari angka yang semestinya bisa direalisasikan.
"Penurunan target bauran EBT ini hanya sekedar kamuflase agar capaian kinerja pemerintah terkesan berhasil atau setidaknya capaian yang diperoleh tidak terlalu jauh terpaut dengan targetnya,” kata Mulyanto.
“Ini kan serupa dengan penurunan target sambungan jaringan gas (jargas) rumah tangga dari 4 juta sambungan (SR) menjadi 2.5 juta SR. Langkah mudah exit strategy mencapai target adalah dengan menurunkan targetnya,” tuturnya.
Mulyanto menilai, hal itu hanya upaya artifisial saja bukan substansial. “Tidak mencerminkan upaya kerja keras pemerintah. Jelas kami tidak setuju dengan hal-hal seperti ini. Ini upaya yang tidak menarik dan tidak mendidik,” kata Mulyanto.
Untuk itu, Mulyanto mendesak pemerintah mempertahankan target sebelumnya. Ia yakin pemerintah dapat merealisasikan target tersebut bila melaksanakan program secara profesional dan tidak bias kepentingan.
“Letak geografis dan sumber daya alam Indonesia sangat potensial untuk mengembangkan EBT sehingga tidak ada alasan untuk mengurangi target yang sudah dibuat sebelumnya,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) merevisi target bauran energi baru terbarukan (EBT) lewat pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
DEN menyusun pembaharuan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim serta mengakomodasi upaya transisi energi menuju netral karbon 2060.
"Targetnya, 2025 dulu 23%. Dalam pembaruan KEN, nanti kalau diketok, diteken Presiden, maka berubah menjadi 17-19%," kata Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak dalam konferensi pers capaian sektor ESDM 2023 dan Program Kerja 2024, di Jakarta, Rabu (17/1).
Yunus mengatakan perubahan target di kisaran angka tersebut dimaksudkan agar jika capaian target tetap masuk meski hanya tercapai di skenario angka terendah. "Kalau skenario rendah di antaranya kita tercapai, ya sudah bagus, KEN menuntun jalan sesuai koridornya," ujar Yunus.