DEN Targetkan Kebijakan Energi Nasional Rampung pada 2024
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) masih dalam proses pembahasan bersama DPR RI. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) Djoko Siswanto optimistis bahwa penyelesaian RPP KEN akan rampung secepatnya di tahun 2024.
"Bapak menteri ESDM sudah kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasi RPP KEN Ini. Kami sedang menunggu undangannya,” kata Djoko dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (22/12).
Djoko menyebut RPP KEN ini juga akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja DPR bersama pemerintah serta Panja Komisi VII DPR RI. “Setelah itu persetujuan DPR RI ke presiden kemudian Sidang paripurna DEN yang dipimpin bapak presiden untuk menetapkan RPP KEN," ujarnya.
Djoko menyampaikan, RPP tersebut perlu diselesaikan sesegera mungkin agar dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan energi nasional untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Terlebih jika mengacu pada roadmap, penyelesaian revisi PP KEN dimulai tahun 2022 hingga 2024.
Dia menjelaskan RPP KEN merupakan pembaharuan dari PP Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN. Perubahan ini dikarenakan terdapat banyak penyesuaian-penyesuaian yang belum tercantum ke dalam PP tersebut.
Mulai dari program transisi energi untuk mengejar target capaian Net Zero Emission (NZE) pada 2060, yang sebelumnya belum ada dalam PP 79/2014.
Kemudian juga ada pemekaran wilayah, sehingga akan berpengaruh terhadap Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yang mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). "Dengan adanya NZE, kita menargetkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada 2060 ditingkatkan di 70-72%," kata dia.
PP 79/2014 berisikan 6 Bab dan 33 pasal, dan akan direvisi ke dalam RPP KEN yang terdiri dari 8 Bab dengan 97 pasal. Rincian pasal RPP KEN yakni, Bab 1 dan Bab 2 tentang ketentuan umum, tujuan, dan sasaran.
Lalu Bab 3 tentang kebijakan utama dan kebijakan pendukung, Bab 4 sampai Bab 8 tentang RUEN, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan lain serta ketentuan penutup.
"Dalam kebijakan pendukung ada ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional juga daerah, prioritas pengembangan energi dan cadangan energi nasional, serta kebijakan pendukungnya. Kemudian ada penyediaan energi listrik dan non-listrik, ekspor-impor energi, serta dekarbonisasi," ujar dia.