Pembahasan RUU EBET Ditunda hingga Gelaran Pemilu 2024 Rampung

Rena Laila Wuri
2 Februari 2024, 15:04
Ilustrasi RUU EBET
123rf.com/Leo Wolfert
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hingga Pemilu rampung.
Button AI Summarize

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembahasan RUU EBET ditunda hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung.

“Karena masa sidang yang sempit menjelang Pemilu, kita tunda dulu,” kata Mulyanto saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/1).

Mulyanto mengatakan masih ada pembahasan yang alot terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Pihak pemerintah belum solid khususnya terkait masalah TKDN,” ujarnya.

Namun, Mulyanto menuturkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih ingin memasukan TKDN dalam persyaratan pembangunan pembangkit listrik EBET. “Sementara Kementerian ESDM ingin fleksibilitas dalam penerapan syarat TKDN ini,” ujar dia.

Mulyanto mengatakan RUU EBET akan dituntaskan secepatnya setelah Pemilu berakhir. “Nanti, setelahPemilu kita bahas lagi. Semoga waktu masa sidang dapat disahkan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah meninjau penerapan konten lokal atau TKDN. Ketentuan TKDN memiliki niat baik untuk mendorong industri dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan untuk proyek-proyek energi baru dan terbarukan. Namun, saat ini kapasitas industri dalam negeri masih belum mampu memenuhi spesifikasi dari komponen-komponen yang dibutuhkan dalam proyek-proyek tersebut.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET dijelaskan badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia dan teknologi dalam negeri. Selain itu, TKDN mencakup bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait energi baru dan energi terbarukan.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvestasi di sektor energi baru dan energi terbarukan di Indonesia. Hal ini bertujuan demi meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal.

RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...