Koalisi Masyarakat Sipil: 3 Aturan Mundurkan Komitmen Transisi Energi

Rena Laila Wuri
8 Maret 2024, 16:59
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) menilai pemerintah tidak serius dalam transisi energi.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) menilai pemerintah tidak serius dalam transisi energi.
Button AI Summarize

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia dalam transisi energi. Mereka menilai sejumlah regulasi baru justru menjadi disinsentif dalam peralihan penggunaan energi fosil ke energi terbarukan.

Regulasi baru yang mereka soroti adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, Perpres No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Jeri Asmoro, Digital Campaigner 350.org Indonesia,  mencontohkan pada aturan PLTS atap yang baru ada dua perubahan yang justru akan menurunkan minat masyarakat memasang PLTS atap, khususnya sektor rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pertama, ekspor kelebihan produksi listrik PLTS atap ke jaringan listrik PLN tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan. Kedua, pengembangan PLTS atap akan mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh PLN dengan periode pendaftaran dua kali dalam setahun.

Jeri mengatakan, ekspor listrik ke jaringan PLN merupakan daya tarik PLTS atap. Tanpa ketentuan ini, masyarakat perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk memasang baterai.

Tak hanya itu, jangka waktu pengembalian modal PLTS atap juga akan lebih panjang menjadi 9-10 tahun. Padahal, dengan ketentuan ekspor kelebihan listrik 100% seperti pada aturan yang saat ini berlaku, biaya pemasangan PLTS atap bisa kembali dalam empat hingga lima tahun.

“Regulasi ini sebuah kemunduran, lantaran akan menurunkan partisipasi masyarakat untuk memasang PLTS atap,” kata Jeri dalam Media Briefing Langkah Mundur Transisi Energi: Permen PLTS Atap dan Draf KEN, Jumat (8/3).

Reka Maharwati, Koordinator Enter Nusantara,  mengatakan antusiasme masyarakat terhadap pemasangan PLTS atap di area rural dan urban sudah cukup tinggi. Contohnya, pemasangan PLTS atap menjadi upaya masyarakat Desa Sembalun, Nusa Tenggara Barat dan komunitas Masjid Al-Muharram Taman Tirto Yogyakarta, untuk mencapai mimpi mandiri energi.

“Seharusnya, pemerintah bisa menggandeng masyarakat yang antusias ini untuk berkolaborasi dan menciptakan skema baru yang lebih bisa menguntungkan masyarakat,” kata Reka.

RPP KEN Pangkas Target Bauran EBT

Sama halnya dengan Permen PLTS atap, draf RPP KEN berisikan penurunan target bauran energi terbarukan dari 23% menjadi 17-19% pada 2025 juga menghambat percepatan transisi energi. Dalam dokumen Dewan Energi Nasional (DEN), bauran energi terbarukan sampai 2030 ditargetkan sebesar 19-21%, dan hanya akan meningkat pada 2040 menjadi 38-41%.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...