ESDM: Power Wheeling Masuk dalam RUU EBET

Image title
4 Juli 2024, 12:46
Pekerja memperbaiki jaringan transmisi tenaga listrik di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/02/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Lmo/tom.
Pekerja memperbaiki jaringan transmisi tenaga listrik di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/02/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukan skema power wheeling di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, permasalahan terkait sewa transmisi sebenarnya sudah dengan jelas tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan yang telah diterapkan di Indonesia.

"Sewa transmisi itu sudah dijelaskan di Undang-Undang Ketenagalistrikan. Itu sama persis yang kita cantumkan di RUU EBET ini," ujar Eniya saat ditemui di JCC, Kamis (4/7).

Eniya menyebut dalam RUU EBET skema power wheeling hanya ditambahkan penekanan khusus untuk EBT. Harapannya mampu mendorong akselerasi EBT di Indonesia.

"Kita bahas sewa jaringan, terus ketentuan-ketentuan yang tercantum itu sama dengan yang sudah di Undang-Undang Ketenagalistrikan," ujarnya.

Lanjutnya, mengenai harga dan ketentuan penggunaan transmisi PLN untuk listrik EBT akan ditentukan dan diatur oleh Menteri ESDM. "Untuk harga sama ketentuan penggunaannya itu ditentukan oleh Menteri ESDM," ucapnya.

Mengenai informasi yang beredar terkait dampak kerugian yang akan dialami PLN jika diterapkan skema power wheeling dalam RUU EBET, Eniya menyatakan hal tersebut sudah dapat diantisipasi. Ia menjelaskan pemerintah dan DPR sudah menghitung bahwa PLN tetap akan menerima keuntungan dengan sistem power wheeling.

"(Informasi) PLN rugi itu kita sudah kami hitung. Sewa jaringannya harus sekian, terus modalnya harus sekian. Itu sudah sangat untung," katanya.

Pada tahun lalu, skema power wheeling sempat dihapus dari daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET dengan dalih PLN sedang mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik.

Namun dalih tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi serapan listrik domestik yang terus melonjak. Institute for Essential Services Reform (IESR) beranggapan bahwa kondisi kelebihan pasokan listrik yang terjadi pada PLN tidak akan berlangsung secara terus-menerus.

Penghapusan skema power wheeling juga dilihat sebagai langkah mundur dalam menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang menjadi 1800 terawatt jam (TWh) pada 2060. Angka ini setara lima kali lipat dari kapasitas listrik di tahun 2021 sebesar 300 TWh.

"Hari ini memang terjadi over supply, tetapi kondisi itu mungkin akan teratasi pada 2025 atau 2026 seiring naiknya permintaan listrik," kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam diskusi publik bertajuk Pojok Energi Belat Belit RUU EBET pada Senin (27/2/2023).

Reporter: Djati Waluyo
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...