Kementerian ESDM Berencana Bentuk BLU untuk Kelola Dana EBT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau badan pengelola dana energi baru terbarukan (EBT). Dana tersebut akan digunakan untuk mengakselerasi tumbuhnya pembangkit EBT di Indonesia.
Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan badan tersebut nantinya tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
"Di dalamnya (RUU EBET) ada unit pengelola dana EBET," ujar Eniya saat ditemui di JCC, Kamis (4/7).
Eniya mengatakan, nantinya badan tersebut akan seperti yang diterapkan sebelumnya di sektor lingkungan hidup yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sama seperti BPDPKS, pengelola dana EBT juga akan berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, pembahasan mengenai badan pengelola dana energi bersih telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Pembahasan RUU EBET Alot
Pemerintah dan DPR RI masih melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET). Eniya mengatakan ada satu pasal yang pembahasannya masih alot.
Pasal tersebut mengenai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau. Pembahasan berjalan alot karena pasal tersebut merupakan roh dari RUU EBET.
Green RUPTL atau RUPTL hijau juga menjadi salah satu pendorong angka bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Jika pasal tersebut belum ada, dikhawatirkan angka bauran EBT akan berjalan lambat.
"Jadi, unsur itu yang ingin kita clearkan, bahwa nanti kontribusi swasta itu kita akan sangat harapkan untuk bisa masuk ke investasi-investasi renewable," ujar Eniya.
Dia mengatakan, RUU EBET juga akan menggarisbawahi peraturan pemerintah yang akan terbit mengenai percepatan bauran EBT di Indonesia. Setelah undang-undangnya terbit, pemerintah akan menerbitkan peraturan untuk energi baru, di dalamnya terdapat beberapa sumber EBT yang akan dikembangkan di Indonesia.
Pasal lain yang menjadi perdebatan dalam RUU EBET mengenai skema power wheeling. Eniya mengatakan permasalahan terkait sewa transmisi sebenarnya sudah dengan jelas tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan yang telah diterapkan di Indonesia.
Dalam RUU EBET skema power wheeling, hanya ditambahkan penekanan khusus untuk EBT. Ia berharap dengan bahasa yang sama tetapi dengan penekanan khusus mampu mendorong akselerasi EBT di Indonesia.
"Nanti untuk harga ketentuan penggunaannya itu ditentukan oleh Menteri ESDM," kata dia.