Deret Regulasi Pemerintah yang Sebabkan Pertumbuhan Investasi EBT di RI Stagnan
Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai, pemerintah Indonesia perlu memperbaiki regulasi untuk meningkatkan kepercayaan investor sehingga mau berinvestasi di sektor energi baru terbarukan (EBT). Saat ini terdapat sejumlah kebijakan yang menghambat investasi EBT sehingga relatif stagnan.
Berdasarkan laporan terbaru IEEFA Unlocking Indonesia's Renewable Energy Investment Potential menunjukan bahwa kebijakan pemerintah belum cukup optimal guna menarik investor di sektor EBT yang membutuhkan dana hingga US$ 146 miliar belum cukup optimal.
Penulis dan Analis Keuangan Energi IEEFA, Mutya Yustika, mengatakan langkah reformasi tersebut belum membuahkan hasil lantaran kebijakan yang dibuat dinilai tidak menguntungkan investor dan implementasinya kurang baik.
Menurutnya, permasalahan tersebut salah satunya terlihat dari persyaratan kontrak yang sangat menuntut untuk energi surya dan angin. Hal itu membuat biaya meningkat dan investor swasta enggan menanamkan modal.
“Investor swasta akan tertarik masuk ke pasar energi terbarukan Indonesia jika ada prosedur pengadaan yang jelas dan ringkas, sekaligus pelaksanaan regulasi yang konsisten dan dapat dipercaya,” ujar Yustika dalam keterangan, Rabu (24/7).
Maka dari itu, IEEFA merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menetapkan prosedur pengadaan proyek energi terbarukan yang transparan dan jelas. Prosedur itu harus didukung oleh syarat dan ketentuan yang seimbang secara komersial.
Menurutnya, langkah ini akan memberikan kepastian bagi investor swasta potensial dan memastikan Indonesia mampu mencapai target dekarbonisasi. Perbaikan ini diperlukan lantaran investasi energi terbarukan di Indonesia cenderung stagnan dalam tujuh tahun terakhir, meski memiliki sumber daya yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Pada 2023, Indonesia membukukan investasi US$ 1,5 miliar yang setara tambahan kapasitas energi terbarukan 574 megawatt (MW). Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang telah memiliki kapasitas energi surya dan angin cukup besar.
"Sebagai contoh, Vietnam telah memiliki kapasitas energi surya hingga 13.035 MW dan angin 6.466 MW," ujarnya.
Deret Kebijakan yang Menghambat Investasi EBT
Laporan IEEFA juga mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menurunkan minat investor membiayai proyek energi terbarukan di Indonesia. Hambatan pertama mengenai kewajiban bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dan anak usahanya dengan kepemilikan saham mayoritas 51%.
Kebijakan ini menjadikan PLN sebagai pemilik de facto proyek, sehingga menurunkan minat investor swasta. Sebagai pembeli satu-satunya listrik energi terbarukan, peran ganda PLN sebagai pemegang saham dan pembeli menciptakan konflik kepentingan.
Kemudian sejak 2017, pemerintah Indonesia melarang pengalihan kepemilikan saham proyek energi terbarukan sebelum proyek beroperasi secara komersial commercial on date (COD). Kebijakan ini membatasi kemampuan investor swasta untuk memperoleh tambahan modal dan keahlian teknis selama proses pembangunan proyek.
Ketiga, untuk meringankan beban keuangan PLN, pemerintah menetapkan skema ‘delivery-or-pay’ dengan volume energi terkontrak yang harus diproduksi proyek energi terbarukan setiap tahunnya.
“Dengan skema ini, investor swasta akan dikenai penalti jika tidak berhasil memenuhi persyaratan ketersediaan atau kapasitas energi yang harus dihasilkan,” ucapnya.
Faktor lainya adalah, meski banyak desakan untuk penerapan feed in tariff, pemerintah justru menetapkan skema tarif batas atas (ceiling tariff) untuk energi terbarukan.
Dampaknya, proses lelang akan memilih produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) yang menawarkan tarif terendah, sehingga sulit bagi investor untuk mencapai target laba. Hal ini membuat lelang proyek baru menjadi tidak menarik.
Hambatan lainnya, tidak ada transparansi dalam proses lelang proyek energi terbarukan yang digelar PLN, yakni melalui penunjukkan langsung dan pemilihan langsung. Mengacu Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022, proses lelang seharusnya berlangsung selama 90 hari untuk penunjukkan langsung dan 180 hari untuk pemilihan langsung.
Namun, tidak ada jaminan proses lelang akan berlangsung sesuai ketentuan, bahkan bisa ditunda atau dibatalkan tanpa penjelasan. Investor yang telah mengeluarkan biaya untuk persiapan lelang, kajian awal, jaminan penawaran (bid bond), dan dokumen legal, harus mencatatnya sebagai pengeluaran yang tidak bisa diperoleh kembali (sunk cost).
“Negosiasi one on one, linimasa yang tidak jelas, dan proyek-proyek yang tidak disetujui melemahkan proses pengadaan, yang berujung pada menurunkan minat investor,” tutupnya.