Moeldoko Prediksi Penjualan Motor Listrik Capai 8 juta Unit pada 2025
Kepala Staf Presiden sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia , Moeldoko, memprediksi penjualan motor listrik berada di kisaran 8 juta unit pada 2025. Sementara penjualan mobil listrik bisa mencapai 2 juta unit pada tahun yang sama.
Menurut Moeldoko, maraknya penjualan kendaraan listrik dipengaruhi oleh semakin banyaknya produsen serta merek produk tersebut.
“Beberapa tahun lalu masyarakat masih kesulitan mencari atau membeli mobil listrik, tetapi sekarang sudah bermunculan, sangat kompetitif berbagai merek-merek baru sudah mulai ada di Indonesia,” ujarnya dalam acara “International Battery Summit”, Senin (29/7).
Dia menilai Indonesia berpotensi jadi pemain utama kendaraan Listrik atau electric vehicle (EV) dunia. Potensi tersebut tergambar dari besarnya cadangan nikel dan konsumsi masyarakat yang besar.
Menurutnya, Indonesia bukan hanya memiliki nikel yang berlimpah tetapi juga dengan bahan baku lainya sebagai komponen pembuat baterai.
“Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi pemain utama global dalam kenderaan listrik, dalam industri kendaraan listrik baterai dengan sumber daya nikel sebagai bahan bakunya,” ujar Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, dengan menjadi salah satu ekonomi terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk kenderaan listrik dan potensi penjualan kendaraan listrik.
Mendukung Ekosistem
Untuk membangun ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah membentuk Holding Company, yaitu Indonesia Battery Corporation (IBC). IBC merupakan anak usaha dari empat perusahaan.
Adapun, Perusahaan yang dimaksud adalah PT Mining Industry Indonesia atau Mind ID, berikutnya PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Aneka Pertambang (Persero).
Moeldoko mengatakan, Pemerintah terus mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik untuk mewujudkan posisi Indonesia sebagai pemain utama kendaraan listrik dunia.
Salah satunya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kenderaan dinas perorangan instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi ini mandatory. Semua kenderaan dinas itu nantinya akan diganti secara bertahap menjadi kenderaan listrik. Untuk itu bisa dibayangkan marketnya akan sangat besar,” ujarnya.
Lanjutnya, Instruksi ini dan mewajibkan penggunaan kenderaan listrik berbasis baterai untuk kementerian, pemerintah pusat dan daerah termasuk badan usaha milik negara.
“Bukan hanya pemerintah pusat dan daerah tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga atau kementerian BUMN,” ungkapnya.