ESDM Gelar Konversi Motor Listrik Gratis Senilai Rp 16 Juta, Ini Caranya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan program konversi motor listrik gratis untuk 500 unit. Biaya konversi motor listrik gratis tersebut setara Rp 16 juta per unit.
Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan program ini dapat diikuti oleh masyarakat umum yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana Konversi Gratis Tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," ujar Agus dalam keterangan, Kamis (1/8).
Agus mengatakan, Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta/unit. Biaya ini tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.
Dia mengatakan, kegiatan konversi gratis ini dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM. Hal ini sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.
Untuk masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan dan melakukan konversi sepeda motor di Bengkel Konversi Mitra ESDM sebagai berikut :
1. PT. Tri Mentari Niaga (BRT Elektirc)
2. PT. Mitrametal Perkasa (MMP)
3. PT. Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
4. PT. Roda Elektrik Asia (Elders)
5. PT. Nagara Sains Konversi (Nagara)
6. PT. Bintang Mas Lestari (ATR)
7. PT. Cogindo Dayabersama (Cogindo)
8. PT. Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
9. PT. Teco Multiguna Elektro (Teco)
10. PT. Gotric Asia Sentosa (Gotric)
11. PT. Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
12. PT. Tomara Jaya Perkasa (Tomora)
Adapun persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis sebagai berikut:
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta).
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB).
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan.
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.