ICEL: Pemerintah Tidak Punya Komitmen Kuat Dalam Transisi Energi Berkeadilan

Image title
16 Agustus 2024, 06:18
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menilai pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menilai pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.
Button AI Summarize

Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menilai pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Hal ini tercermin dari belum adanya peta jalan atau regulasi yang konkret dalam transisi energi.

Peneliti ICEL Syaharani mengatakan untuk mencapai transisi energi yang berkeadilan, suatu negara harus memiliki komitmen politik yang kuat.

"Pertama, ini sebenarnya tercermin dari mau atau tidak pemerintah itu memiliki target yang clear untuk transisi energi. Kita lihat di berbagai regulasi, tidak ada target yang ambisius dan clear. Target ini sekarang posisinya sengaja dibuat berbeda," ujar Syaharani dalam diskusi Transisi Energi Berkelanjutan di Jawa Barat, di Jakarta, Kamis (15/8).

Syaharani mengatakan, terdapat ketidaksesuaian mengenai target bauran energi di Indonesia. Ia mencontohkan target yang tercantum dalam National Determined Contribution (NDC) berbeda dengan target yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

Selain itu, pemerintah juga tidak benar-benar menetapkan penggunaan energi bersih sebesar 100% dalam target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. "Jadi, sampai sekarang kita tidak punya peta jalan yang konkret. RPP KEN mungkin cukup menggambarkan, tapi lagi-lagi dia bukan dokumen pemerintah, bukan dokumen kebijakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Syaharani mengatakan pemerintah seharusnya menerbitkan Peraturan Presiden yang bisa mencakup semua sektor transisi energi. Hal tersebut penting diterapkan dibandingkan dengan peraturan yang lebih teknis dan sektoral.

Untuk itu, ia berharap ada peta jalan transisi energi multisektoral. Lewat peta jalan itu, nantinya setiap kementerian memiliki target dan kewenangannya sendiri terkait transisi energi. "Peta jalan itu sangat penting untuk memikirkan kebijakan apa yang perlu dibuat," ungkapnya.

Tunggu Pengesahan RPP KEN

Pada awal Juli lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan RPP KEN. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RPP tersebut.

Arifin mengatakan pengajuan RPP KEN salah satunya didasari pesatnya kemajuan pengembangan teknologi dan keanekaragaman jenis Energi Baru Terbarukan (EBT) di dunia. Hal itu akan meningkatkan pangsa pasar EBT dalam bauran energi primer nasional.

"Revisi PP ini juga menegaskan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission di tahun 2060," ujar Arifin dalam Rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7).

Revisi RPP tersebut dilakukan selaras dengan tujuan dari KEN yang bertugas untuk memberikan arah dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan energi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Adapun arah kebijakan pengelolaan tersebut didasarkan kepada prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional.

Menurut Arifin, pembaruan PP KEN secara garis besar tetap memperhatikan keamanan pasokan dan keterjangkauan harga selama transisi energi. Selain itu, PP baru juga akan memaksimalkan pemanfaatan EBT.

"Kita optimalkan penggunaan energi baru untuk menyimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi," ujarnya. Target dekarbonisasi tersebut adalah mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada 2050.

Dalam RPP KEN, target dekarbonisasi sektor energi melalui transisi energi untuk mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission di tahun 2060. Selain itu, target bauran EBT di tahun 2060 ditetapkan sebesar 70% hingga 72%.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...