Eddy Soeparno: Dunia Belum Siap Meninggalkan Energi Fosil, Tapi Harus Dimulai

Image title
11 September 2025, 14:44
Eddy Soeparno
Katadata/Fauza
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menegaskan bahwa seluruh dunia, termasuk Indonesia belum sepenuhnya siap untuk meninggalkan energi berbasis fosil.

Meski begitu menurutnya, langkah transisi menuju energi terbarukan tidak bisa ditunda dan harus segera dimulai dengan menyiapkan regulasi yang kuat serta aksi nyata.

"Kita nggak bisa kita hentikan, kita tinggalkan sama sekali. Kita belum siap untuk itu. Dunia belum siap untuk itu. Tetapi kita harus memulai langkah untuk melakukan perubahan dan transisi menuju energi terbarukan," kata Eddy dalam acara SAFE 2025, Kamis (11/9).

Eddy menjelaskan, sejumlah langkah konkret telah dilakukan pemerintah bersama legislatif, di antaranya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim, finalisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan, serta pembahasan RUU Migas.

"Kita di lembaga legislatif, kita menginisiasi, mendorong untuk melakukan pembahasan segera terhadap RUU pengelolaan peraturan iklim. Itu salah satu yang nyata. Karena semuanya itu membutuhkan payung hukum untuk menunjukkan kepada kita what is next, apa yang harus dilakukan," jelasnya.

Ia juga menyoroti kontribusi besar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara terhadap emisi karbon nasional. “Di sekitar Jawa bagian barat saja ada enam PLTU batubara yang memasok listrik untuk lampu dan AC kita hari ini. PLTU batubara adalah penyumbang utama emisi karbon,” jelasnya.

Selain batubara, sektor transportasi dan pembakaran sampah juga masih bergantung pada energi fosil. Meski demikian, Eddy menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah.

“Kita punya matahari, geothermal, angin, hingga arus laut yang luar biasa. Itu yang perlu kita kembangkan ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, transisi energi bukan hanya soal komitmen politik, tetapi juga membutuhkan aksi nyata, termasuk kepastian skema pendanaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...