Indonesia Terima Pendanaan Iklim Rp 718 Miliar untuk Proyek REDD+
Indonesia memperoleh pembayaran pertama senilai Rp 718 miliar atau sekitar US$ 46 juta dari US$ 103,8 juta yang disetujui oleh Green Climate Fund. Pendanaan ini diberikan atas keberhasilan di bidang pengurangan emisi dari sektor kehutanan untuk tahun 2014-2016.
Pembayaran termin pertama itu dilakukan oleh UNDP yang ditransfer kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana tersebut merupakan bagian dari skema pembayaran berbasis hasil/Result Based Payment (RBP) dari GCF untuk pengurangan emisi melalui implementasi REDD+. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap pada Desember 2022 dan Januari 2023.
Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura mengatakan pendekatan manajemen proyek yang inovatif ini memungkinkan pencairan dana yang lebih cepat dari UNDP ke Pemerintah Indonesia.
Dana tersebut akan mempercepat dan menguatkan implementasi REDD+ dan berkontribusi pada Rencana Operasional Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Penyaluran dana tersebut dilakukan setelah hasil divalidasi oleh tim independen, yang menunjukkan kemajuan di kelima indikator program yang ditinjau pada tahun 2022.
“Ini adalah milestone bagi Indonesia dalam upaya memenuhi janji iklimnya, terutama dalam membangun inisiatif REDD+ sebagai katalis untuk pembangunan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resmi.
Pencapaian ini menunjukkan respons Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim, dan mencerminkan pengakuan internasional. Sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rapat Koordinasi Nasional BPDLH, Indonesia harus berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan lahan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Pembayaran berbasis hasil yang diterima oleh Indonesia harus menjadi pendorong langkah-langkah lain dalam merehabilitasi dan memulihkan kawasan yang terdegradasi.
Menteri Keuangan pada saat yang sama menyampaikan bahwa Kemenkeu mendukung KLHK untuk mengambil tindakan untuk melanjutkan langkah penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Ia menyoroti bahwa BPDLH sebagai pengelola dana memiliki mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana skema pembayaran berbasis hasil dari GCF untuk REDD+ sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian.