Bursa Karbon Harus Kompatibel dengan Pasar Internasional Agar Likuid
Pelaku usaha perdagangan karbon mendorong agar implementasi bursa karbon pada September nanti bisa kompatibel dengan pasar internasional agar tetap likuid.
Chairman Indonesia Carbon Trading Association (IDCTA) Riza Suarga mengatakan bursa karbon yang akan diterapkan di Indonesia unik karena belum ada contoh suksesnya di tempat lain. Berbeda dengan pasar wajib atau emission trading system (ETS) seperti di Uni Eropa, Indonesia akan menerapkan pasar sukarela yang teregulasi (regulated voluntary market). Dalam mekanisme ini, Rize menyebut harga pasar karbon akan ditentukan oleh standarisasi yang diterima oleh pasar.
“Bursa akan membutuhkan likuiditas dan saat ini permintaannya ada di off takers internasional,” katanya, kepada Katadata.
Riza menyebut bursa karbon di Indonesia akan menjadi semacam ‘market place’ untuk kredit karbon sukarela. Selama bursa karbon tidak terlalu banyak diregulasi, ia optimistis harga pasar karbon akan berfluktuasi. Selain itu, ia menyebut penting agar penyelenggara bursa karbon memiliki rekam jejak solid untuk menjamin kepercayaan pasar.
Riza menambahkan anggota IDCTA yang merupakan pemilik proyek iklim bertugas menghasilkan kredit karbon yang terpercaya dan berstandar internasional. Hal ini akan membuat harga karbon yang diperdagangkan di bursa karbon bisa dipatok dengan kelas premium.
“Harapan kami selaku project owner dan developer adalah kepastian berusaha dan kemudahan melakukan perdagangan,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama di bidang keuangan berkelanjutan terkait perdagangan bursa karbon. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu,
- Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan,
- Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,
- Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,
- Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.