Peserta Bursa Karbon Wajib Daftar SRN PPI, Ini Caranya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan beleid soal penyelenggaraan bursa karbon. Regulasi itu mengatur beberapa poin penting seperti pihak penyelenggara hingga mekanisme perdagangan.
Peraturan OJK (POJK) No.14/2023 itu mendefinisikan unit karbon yang diperdagangkan di bursa sebagai efek. Ada dua jenis unit yang bisa diperdagangkan. Pertama surplus kuota emisi yang disebut sebagai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE PU) dan offset karbon dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK).
Kedua unit karbon tersebut memiliki skema masing-masing. Namun agar bisa diperdagangkan, kedua jenis unit karbon tersebut harus terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
“Penerbitan SPE hanya bisa dilakukan melalui SRN PPI. Ini wajib bagi seluruh peserta perdagangan karbon di Indonesia,” kata Wahyu Marjaka, Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional KLHK.
Lantas, apa itu SRN PPI yang menjadi gerbang masuk seluruh peserta bursa karbon di Indonesia? SRN PPI merupakan sistem berbasis web milik KLHK yang berfungsi untuk mencatat dan mengelola berbagai data soal aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Saat pertama kali diluncurkan pada 2016, SRN PPI berperan sebagai pusat koordinasi dan acuan untuk menghindari penghitungan ganda penurunan emisi.
Saat itu, sebenarnya sudah ada sistem registri internasional yang dikelola oleh UNFCCC. Namun, pemerintah merasa perlu membangun sistem registri sendiri sebagai bagian transparansi Kesepakatan Paris.
Peran SRN PPI kemudian diperkuat melalui Perpres No.98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pasal 68 beleid itu menyebut pelaku usaha wajib mencatatkan dan melaporkan aksi adaptasi, mitigas, penyelenggaraan NEK dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI.
Tahapan Pendaftaran
Dalam konteks saat ini, peran SRN PPI semakin krusial dalam menjaga kredibilitas dan kualitas unit karbon di bursa. Pasalnya, penyelenggara bursa dan OJK sebagai pengawas akan sangat mengandalkan sistem verifikasi di SRN PPI untuk memastikan kredibilitas unit karbon.
“Apapun yang sudah melewati SRN PPI akan kami anggap kredibel,” kata Direktur Aset Digital OJK Lufaldy Ernanda.
Untuk mendaftar di SRN PPI, pengembang proyek harus melewati empat tahap. Pertama, melakukan pendaftaran melalui website www.srn.menlhk.go.id. Setelah memasukkan alamat e-mail, peserta akan mendapatkan nomor pendaftaran. Tahap kedua, peserta harus mengisi formulir data umum yang akan diverifikasi oleh sistem.
Jika lolos verifikasi, peserta akan mendapatkan nomor akun. Tahap selanjutnya, peserta akan diminta memasukkan sejumlah data teknis seperti peta proyek hingga nilai karbonnya. Jika data teknis sudah lengkap, maka nomor akun berubah menjadi nomor registri. Tahap terakhir, jika data teknis penurunan emisi tersebut sudah berhasil diverifikasi, maka peserta akan mendapatkan nomor verifikasi.
Setelah berhasil melewati keempat tahapan tersebut, pengembang proyek akan mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK). Setiap satu SPE–setara dengan 1 ton CO2–inilah yang nantinya bisa diperdagangkan di bursa karbon.
Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 9.281 aksi iklim yang terdaftar di SRN PPI. Sebanyak 238 di antaranya sudah teregistrasi, namun hanya 183 aksi iklim yang sudah terverifikasi. Hampir seluruh proyek yang terverifikasi merupakan inisiatif pemerintah pusat daerah serta beberapa proyek REDD+. Selain itu, SRN PPI baru menerbitkan 1.000 unit SPE GRK yang dimiliki oleh PLTB Sidrap di Sulawesi Selatan berkapasitas 75 MW.