KLH Periksa 10 Saksi soal Kasus Pembangunan KEK Lido
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah KLH menghentikan pembangunan KEK Lido akibat penyempitan luas Danau Lido.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan sampai saat ini Gakkum KLH telah memeriksa lebih dari 10 saksi yang berasal dari beberapa institusi ataupun pihak terkait. “Saksi sudah lebih dari 10 yang diperiksa (masyarakat, dinas, dan ahli,” ujar Rizal saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Rabu (9/4).
Rizal mengatakan, Gakkum KLH masih terus melakukan pendalaman proses dan memeriksa beberapa saksi dari berbagai macam institusi terkait.
Sebelumnya, KLH akan memanggil 36 saksi untuk diminta keterangan terkait potensi kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan KEK Lido. Tindakan tersebut diambil setelah melalui tahapan verifikasi beberapa unsur yang dilaksanakan sejak 3 Februari 2025.
“Sekarang prosesnya sudah keluar SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. jadi statusnya sudah penyidikan saat ini,”kata Rizal.
Dia menyebutkan, pengelola KEK Lido diduga melanggar Pasal 98 dan pasal 116 Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. KLH telah melayangkan undangan kepada Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo, untuk menjadi saksi atas kasus pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang diduga mencemari lingkungan. Namun, pria yang akrab disapa Hary Tanoe tersebut mengajukan penundaan untuk menjadi saksi.
“Sudah kita layangkan undangan panggilan, tapi beliau (Hary Tanoesodibjo) sudah melayangkan surat penundaan,” jelasnya.
