Poin Krusial Revisi Perpres Karbon: Atur VCM hingga Desentralisasi Kewenangan
Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Presiden nomor 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Beleid baru ini memuat sejumlah ketentuan krusial mulai dari soal pasar karbon sukarela (voluntary carbon market/VCM) hingga desentralisasi kewenangan karbon.
Salah satu poin yang luput diatur dalam Perpres NEK yang lama adalah soal pasar karbon sukarela yang membuat pemerintah akhirnya menghentikan aktivitas perdagangan. Ini membuat seluruh proyek karbon berbasis konservasi seperti Katingan-Mentaya Project di Kalimantan Tengah dan Bujang Raba di Jambi tidak bisa lagi menjual kredit karbon. Padahal, aktivitas konservasi tidak bisa berhenti karena akan mengakibatkan kerusakan hutan dan gambut.
“Selama ini kita mantab alias makan tabungan,” kata COO PT Rimba Makmur Utama Rezal Kusumaatmadja pemilik Katingan-Mentaya Project kepada Katadata, beberapa waktu lalu.
Adapun beberapa poin krusial revisi Perpres NEK ini antara lain:
1. Membuka semua jenis pasar karbon
Perpres NEK yang baru ini memberikan kepastian semua jenis pasar karbon dimobilisasi untuk mendukung kebijakan iklim dan pembangunan ekonomi. Instrumen NEK terdiri dari perdagangan karbon baik pasar sukarela maupun wajib (emission trading system/ETS), Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment), pungutan atas karbon atau pajak, dan instrumen lain sesuai perkembangan.
2. Mengintegrasikan standar internasional berintegritas tinggi
Poin ini krusial untuk menjamin penerimaan pasar. Sebelumnya, Kementerian LH juga sudah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah lembaga internasional seperti Verra, Plan Vivo, Gold Standard, dan Global Carbon Council.
3. Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Sistem ini dibuat terpisah dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang sudah tersedia saat ini. Pemilik proyek harus mendaftarkan kredit karbon yang diperdagangkan di seluruh jenis pasar ke dalam SRUK. Sistem ini akan memastikan seluruh data bersifat transparan, tercatat secara real-time, dan dapat dirancang agar terhubung dengan registry lain seperti Verra dan Gold Standard.
Selain itu, SRUK juga menjamin kredit karbon yang dijual di pasar sukarela akan tetap bisa diklaim untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC). Sistem ini penting untuk menghindari penghitungan ganda (double counting).
4. Desentralisasi kewenangan
Sebelumnya, pasar karbon diatur oleh satu kementerian yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang kemudian dialihkan ke KLH setelah lembaga itu dipisahkan. Perpres NEK yang baru ini menempatkan KLH sebagai Designated National Authority (DNA) yang berperan memastikan konsistensi dengan sistem pencatatan emisi nasional. KLH berwenang terhadap perdagangan karbon yang berdampak pada pencapaian NDC, yang memerlukan otorisasi.
Kemudian diatur bahwa Kementerian sektoral berwenang mengimplementasikan kebijakan karbon dalam lingkup masing-masing. Dalam hal ini, kementerian seperti Energi, Kehutanan, dan Industri bisa menyetujui proyek karbon termasuk perdagangan emisi baik dalam kerangka sukarela, wajib, maupun Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP). Desentralisasi ini akan mengurangi tanggung jawab KLH sekaligus memanfaatkan kompetensi teknis dan keahlian praktis di setiap lembaga kementerian.
5. Pembentukan Komite Pengarah
Perpres baru ini juga mengatur pembentukan Komite Pengarah yang berfungsi memimpin koordinasi, memberikan arah kebijakan, dan mengawasi, mengevaluasi, serta melaporkan implementasi NEK. Komite Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, dibantu oleh Menko Bidang Perekonomian dan Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Ketua I dan II. Adapun anggotanya terdiri dari 17 kementerian dan lembaga.
