Asosiasi Perdagangan Karbon Sambut Baik Perpres No.110/2025 tentang NEK
Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (Indonesian Carbon Trade Association/IDCTA) menyambut baik Peraturan Presiden No.110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Beleid ini diterbitkan untuk merevisi Perpres 98/2021 tentang tata kelola karbon di Indonesia.
Chairman IDCTA Riza Suarga melihat Perpres baru ini sebagai bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengakselerasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Salah satu poin krusial yakni pengakuan perdagangan karbon termasuk di dalamnya mekanisme perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market/VCM).
“IDCTA siap untuk mendukung pemerintah mengakselerasi perdagangan karbon ini secara optimal,” katanya kepada Katadata, Rabu (15/10).
Riza sebelumnya mengatakan Perpres 98/2021 tidak lagi mencukupi untuk mengakomodir perdagangan karbon. Apalagi sejak beleid itu diterbitkan empat tahun lalu, seluruh proyek konservasi hutan dan lahan untuk perdagangan sukarela berhenti beroperasi.
“Selama ini kita puasa. Tapi kita yakin akan ada perkembangan,” kata Riza kepada Katadata.
Perpres 110/2025 yang baru diterbitkan ini memuat sejumlah poin krusial. Selain memperbolehkan perdagangan karbon sukarela, beleid ini juga mengatur mekanisme pencatatan kredit karbon melalui Sistem Registry Unit Karbon (SRUK). Selain itu, kewenangan proyek karbon juga tidak terbatas di Kementerian Lingkungan Hidup saja tetapi juga di kementerian sektoral.
Beleid ini juga mengatur pembentukan Komite Pengarah yang dipimpin oleh Menko Bidang Pangan. Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian dan Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan berperan sebagai Wakil Ketua I dan II.
