INFID: Pooling Fund Jadi Solusi Pendanaan Bencana tapi Skalanya Masih Kecil
International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menilai pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan mekanisme keuangan yang cukup modern dan progresif untuk menghadapi bencana. Namun, dana yang terkumpul lewat mekanisme itu baru bisa mencakup penanganan dalam skala kecil.
PFB yang berada di naungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, sejauh ini telah menempatkan Rp 7,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendanaan yang berfungsi seperti dana abadi.
Dana pokok ini tidak langsung dibelanjakan, melainkan diinvestasikan. Hasil investasi akan digunakan untuk biaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan transfer risiko termasuk asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Sumber dana PFB tidak terbatas dari APBN, melainkan bisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber sah lainnya seperti dari pelaku usaha, masyarakat, atau bantuan internasional.
PFB juga dipandang cukup modern dan progresif karena membuat negara tak hanya mengandalkan belanja tahunan, tapi membangun bantalan keuangan jangka panjang khusus untuk kebencanaan.
Menurut INFID, dana kelolaan Rp 7,3 triliun atau setara 0,24% belanja nasional 2023 itu hanya bisa mencakup sedikit penanganan bencana. Dalam situasi bencana lintas provinsi skala besar seperti di Sumatra pada 2025, dana ini tidak bisa menjadi tulang punggung pembiayaan.
“Karena hanya hasil investasi yang dapat digunakan, nilai yang benar-benar bisa mengalir setiap tahun tentu masih jauh lebih kecil dari dana pokok,” tulis INFID dalam laporan Bencana Bukan Takdir: Banjir Sumatera dan Gagalnya Negara Menjamin Hak Aman Warga Negara, dikutip Senin (5/1).
Dalam laporan itu, INFID menegaskan, dana ini hanya mampu bertindak sebagai pelengkap, bukan pilar utama pendanaan.
Melihat Contoh Negara Lain
Dibandingkan dengan negara lain, Filipina misalnya, posisi Indonesia masih cukup konservatif. Filipina mengalokasikan National Disaster Risk Reduction and Management Fund hingga 0,54% dari total anggaran nasional 2024. Nominal itu di luar dana tanggap cepat setiap kementeriannya.
Negara anggota G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang ‘sebaya’ dengan Indonesia, Meksiko, mewajibkan alokasi minimal 0,4% dari anggaran federal untuk dana bencana. Hal tersebut diterapkan saat Meksiko masih mengoperasikan Fund for Natural Disaster (FONDEN).
Di Jepang, anggaran rekonstruksi pasca tsunami dan gempa 2011 bahkan mencapai 13% dari total belanja negara 2012. Meskipun contoh ini cukup ekstrem, tapi jelas memberi cerminan bahwa keselamatan warga berada di prioritas fiskal nomor satu.
Dana Penanggulangan Bencana di Indonesia
INFID memperkirakan, alokasi eksplisit dana penanggulangan bencana di Indonesia baru sekitar 0,25-0,30% dari total belanja negara setiap tahunnya. Alokasi eksplisit itu di antaranya muncul di anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan dana cadangan bencana.
Anggaran BNPB pada 2023 tercatat di angka Rp 5,48 triliun. Angkanya mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 5,14 triliun pada 2024. Pada saat yang sama, total belanja negara mencapai Rp 3.061,2 triliun pada 2023 dan Rp 3.325,1 triliun pada 2024.
Dana cadangan bencana pada APBN bahkan hanya mencapai Rp3-4 triliun per tahun.
“Untuk negara dengan tingkat risiko tinggi, populasi tinggi, dan frekuensi kejadian besar setiap tahun, rasio ini tampak sangat kecil,” tulis INFID dalam laporannya.
