25 Ribu Desa di Kawasan Hutan, Kemenhut Percepat Penetapan Status Tanah
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penyelesaian masalah status tanah desa-desa yang berada dalam kawasan hutan. Terdapat puluhan ribu desa yang sebagian/seluruh wilayahnya berada di kawasan hutan.
"Kementerian Kehutanan sangat mendukung terkait dengan pembangunan desa khususnya di dalam kawasan hutan, tapi tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam Rapat Kerja tim Panitia Khusus DPR, Rabu (21/1).
Saat ini, dari total luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan mencapai 124,9 juta hektare, sebanyak 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui proses penataan batas kawasan hutan di lapangan. Sedangkan 9,76 persen sisanya masih berada dalam proses penetapan.
Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan dan integrasi data, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang sebagian atau seluruh wilayahnya berada di kawasan hutan. Solusinya, pemerintah telah menetapkan status Areal Penggunaan Lain untuk 2.764 desa, sedangkan 2.614 desa tengah ditangani penyelesaiannya.
“Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), dengan tetap menjaga prinsip kelestarian hutan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rohmat.
Selain permukiman desa, Rahmat menjelaskan pihaknya turut menangani permukiman transmigrasi dalam kawasan hutan. Kawasan yang telah dilepaskan menjadi APL untuk transmigrasi seluas 1,2 Juta hektare melalui pelepasan kawasan hutan secara parsial, kajian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan PPTPKH/TORA.
Rohmat juga menekankan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain. Kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta negara dalam menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan. “Artinya, One Map Policy menjadi sebuah keniscayaan,” ucap dia.
